Bacok Sesama Pelajar, Buronan Tawuran Rengasdengklok Ditangkap di Pangkalan
Bacok Sesama Pelajar, Buronan Tawuran Rengasdengklok Ditangkap di Pangkalan--
Tomy memaparkan, sesuai undang-undang, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
" Kedua pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Keduanya ditahan dan masih menjalani proses hukum di Mapolres Karawang," pungkasnya. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: