Baru Dilantik Jadi Wali Kota, Tri Adhianto Langsung Diusulkan Berhenti, Ketua Dewan: Itu Normatif

Baru Dilantik Jadi Wali Kota, Tri Adhianto Langsung Diusulkan Berhenti, Ketua Dewan: Itu Normatif

H.M. Saifuddaulah Ketua DPRD Kota Bekasi --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Baru dilantik sebagai Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 Tri Adhianto langsung diusulkan untuk pemberhentian.

Ternyata DPRD Kota Bekasi langsung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mengusulkan pemberhentian Wali Kota Bekasi pada 21 Agustus 2023 tepat dihari pelantikan Tri Adhianto sebagai wali Kota Bekasi definitif sisa masa jabatan.

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaullah membenarkan hal tersebut dengan menegaskan bahwa paripurna pemberhentian Wali Kota Bekasi itu sesuai mekanisme dan aturan berlaku.

BACA JUGA:Jadi Jago Golkar di Kota Bekasi-Depok, Nofel Sebut Sebagai Dapil 'Surga'

"Saat rapat paripurna DPRD secara resmi sudah membuat surat keputusan pemberhentian Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi masa periode 2018 -2023,"ungkap Uztaz Daullah, sapaan akrabnya Kamis 24 Agustus 2023. 

Dikatakan paripurna itu sudah mengacu aturan yang berlaku, karena itu, hari ini 24 Agustus 2023 DPRD menggelar rapat paripurna dan membuat surat keputusan pemberhentian Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi.

BACA JUGA:Timsel KPU Kota Bekasi Tuai Protes, Diduga Ada Skema Timses Pemenangan Wali Kota

Menurut Politisi PKS itu, surat keputusan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah no 23 tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah.

"Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir," papar Saifuddaulah.

BACA JUGA:Resmi Jadi Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan, Harta Kekayaan Tri Adhianto Capai 11,6 Miliar

Dijelaskan bahwa secara administratif Wali Kota Bekasi juga bersurat terkait pengusulan pemberhentian Kepala Daerah Karena Berakhir Masa Jabatan.

"Ini sesuai aturan dan perundangan. Tidak ada unsur politis atau hal lain yang mengakibatkan percepatan pemberhentian. Semua normatif,"pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: