Wali Kota Bekasi Dianggap Gagal Selesaikan Polemik Revitalisasi Pasar Bantargebang

Wali Kota Bekasi Dianggap Gagal Selesaikan Polemik Revitalisasi Pasar Bantargebang

Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Dipenghujung sisa masa jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dianggap gagal dalam menyelesaikan polemik revitalisasi pasar yang dilaksana di beberapa titik.

Pengamat kebijakan publik Yohanes Oci menilai kinerja Pemerintah Kota Bekasi Tri Adhianto pada sisa masa jabatan yang kurang dari sebulan lagi, gagal dalam menyelesaikan persoalan revitalisasi pasar seperti salah satunya Pasar Bantargebang.

Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci mengatakan bahwa PT. Javana Artha Perkasa selaku pengembang telah melanggar PKS yang telah disepakati serta telah menelantarkan para pedagang di Pasar Bantargebang.

BACA JUGA:Dua Residivis Curanmor Kembali Meringkuk Dipenjara, Ketangkap Maling Motor di Jatimakmur Bekasi

Hal itu terlihat dari mangkraknya pembangunan pasar sehingga pedagang tidak mendapatkan hak mereka sebagai pedagang yang telah berkontribusi dalam sumbangsih PAD Kota Bekasi.

Hal lain terlihat dari Pasar Jatiasih, meskipun telah selesai tapi sampai sekarang belum ada serah terima. Kemudian revitalisasi Pasar Kranji di Bekasi hingga sekarang belum terlihat satu tiang pun berdiri di lokasi pembangunan gedung yang telah dirobohkan.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Diminta Ambil Sikap Terkait Revitalisasi Pasar Kranji, Nofel: Cari Pengusaha Mumpuni

“PT. Javana yang melaksanakan revitalisasi Pasar Bantargebang, harus bertanggungjawab karena sudah melanggar waktu jatuh tempo PKS,"tegas Yohanes.

Dikatakan bahwa pedagang sangat dirugikan padahal kewajiban mereka sudah mereka berikan kepada pihak pengembang seperti uang DP dengan tujuan untuk pembangunan pasar tapi saat ini mangkrak. 

"Ironsinya pemerintah Kota Bekasi seperti lepas tangan yang harusnya membantu para pedagang dengan memanggil pihak pengembang untuk pertanggung jawabkan secara hukum,” tegas Yohanes Oci, kepada KBE Senin (28/8/2023).

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Bantargebang Mangkrak, Komitmen Pemkot Bekasi Dipertanyakan

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut harus diselidiki mulai dari proses tender sampai saat penetapan pemenang tender PT. Javana sebagai pemenangnya apakah prosesnya sesuai dengan prosedur dan dengan prinsip transparansi atau tidak.

“Harus telusuri dari awal proses tender apakah telah sesuai dengan prosedur dan kedepankan asas transparansi atau tidak sehingga memenangkan PT. Javana yang saat ini bermasalah keuangan yang mengakibatkan mangkraknya pembangunan Pasar Bantargebang,” ujarnya.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Bantargebang Banyak Tinggalkan Kios Basement, Kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: