2 Residivis Curanmor Kembali Meringkuk di Penjara, Setelah Ketangkap Maling di Jatimakmur
Dua residivis Curanmor kembali tertangkap setelah gagal maling motor di Jatimakmur, wilayah hukum Polsek Pondok Gede, Polrestro Bekasi Kota, Senin 28 Agustus 2023--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua residivis pencurian sepeda motor atau Curanmor yang biasa beraksi di wilayah hukum Jakarta-Bekasi kembali masuk kandang setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di kawasan kelurahan Jatimakmur, wilayah hukum Polsek Pondok Gede, Polrestro Bekasi Kota.
Kedua residivis itu ditangkap warga di Jalan SMP Al Ikhlas Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh warga dan pelaku langsung diserahkan ke Polisi.
Kedua pelaku residivis Curanmor ini berinisial ZBH dan RS. Keduanya diketahui jaringan Lampung. Untuk kendaraan hasil curian langsung dijual ke daerah Karawang.
BACA JUGA:2.000 Penghafal Al-Qur'an Program Sadesha Diwisuda
"Dua residivis ini sudah 7 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta-Bekasi. Uang hasil curian untuk senang-senang,"ungkap Kompol. Dwi Haribowo, Kapolsek Pondok Gede, pada Senin (28/8/2023).
Dikatakan bahwa para pelaku ditangkap pada Sabtu 26 Agustus 2023 malam di RT/RW 05/01 Jatimakmur. Dari kedua pelaku barang bukti diamankankan satu unit sepeda motor Honda Beat, Satu unit Honda Vario, Kunci Letter Y beserta 4 mata kunci modifikasi, kunci magnet, BPKB dan STNK asli Honda Beat.
BACA JUGA:5 Daerah dengan Jumlah Janda Terbanyak di Jawa Barat, Ternyata Karawang- Bekasi Tidak Masuk
Menurutnya modus operandi masih seperti biasa, para pelaku berangkat dari daerah Pulogadung, berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor lalu berkeliling mencari target sepeda motor ditepi jalan.
"Pada saat target kendaraan sudah ada satu eksekutif inisial RS langsung turun mengeksekusi menggunakan alat kunci yang sudah disiapkan. Satu lagi berperan sebagai pengawas situasi di lapangan,"papar Kompol Dwi.
BACA JUGA:Begal Sadis, Polisi Ringkus Dua Pelajar di Kotabaru
Ada pun kronologis kejadian penangkapan kedua residivis tersebut berawal dari korban kehilangan sepeda motor dan langsung memberi informasi di grup whatsApp. Kemudian teman korban langsung mencari pelaku dan ditemukan di dekat Ruko kawasan SMP al Ikhlas karena pelaku sempat berhenti.
Kemudian teman korban langsung menegur kedua pelaku yang langsung mencoba melarikan diri. Tapi oleh teman-teman korban para pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Pedagang Jamu yang Tewas Ditusuk Datangi Polres Karawang
Dua residivis Curanmor tersebut dikenakan dengan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: