LBH Patriot Laporkan Penyidik Polsek Bekasi Timur ke Propam Mabes Polri
Dr Manotar Tampubolon, SH, MA., MH, selaku Advokat dan Penasehat Hukum LBH Patriot--
Laporan ke Propam Mabes Polri itu pun berisi dugaan pemalsuan BAP oleh penyidik pasalnya penyidik berinisial YKW di Polsek Bekasi Timur telah meminta kuasa hukum untuk menemuinya di lantai III kantor Polsek Bekasi Timur dan membawa saksi 2 orang.
"Disana penyidik memperlihatkan BAP tersangka Vino klien kami. Sebelum ditandatangani penasehat dan kuasa hukum Jepri Tampubolon," papar Manotar.
Namun setelah ditanyakan langsung kepada Jepri Tampubolon terkait kebenaran apakah benar mendampingi tersangka saat penyidikan dan membubuhkan tanda tangannya sebagai penasehat hukum tersangka di BAP, Jepri Tampubolon membantah semua keterangan itu saat diklarifikasi.
Jepri tegas menyampaikan bahwa tersangka menolak untuk didampingi. Hal itu ada berita acara dan rekaman pembicaraan bahwa Jepri tidak mendampingi tersangka yang sekarang jadi klien LBH Patriot pada saat proses penyidikan dan tandatangan pada BAP bukan tanda tangan Jepri Tampubolon.
BACA JUGA:PKN Pertanyakan Tujuan Pelantikan Ratusan Eselon Diakhir Masa Jabatan Gubernur Sumatera Utara
"Artinya penyidik Polsek Bekasi Timur diduga keras telah memalsukan BAP. Sehingga hal itu wajar jika ada penindakan tegas atas perbuatannya," tegas Manator lagi.
Dia berharap dari fakta yang telah diuraikan dalam laporan itu bisa ditindak tegas dengan melakukan penindakan dan sanksi tegas bahkan sampai dipecat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: