Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Dituntut Ringan, Puluhan Mahasiswa Geruduk PN Kota Bekasi
Puluhan Mahasiswa bersama keluarga dan pengacara korban pengeroyokan anak di bawah umur menggeruduk PN Kota Bekasi. Mereka tidak terima pelaku dituntut ringan, Selasa 12 September 2023--
KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan Mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Aksi itu terkait vonis terhadap pelaku pengeroyokan Muhammad Fikri Abbas (15) yang menderita kebutaan hingga mengalami lumpuh, tapi pelaku hanya divonis ringan, Selasa (12/9/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dinilai tidak adil dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa kasus pengeroyokan yang dialami oleh Muhammad Fikri Abbas (15).
Pengacara korban, Ridwan Situmorang, mengatakan bahwa dalam penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi para terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan.
BACA JUGA:Dua Ulama Jabar Jadi Imam di Masjid Al Hikmah New York Langsung Kunjungi Pesantren
"Tuntutan itu ada kejanggalan bagi saya terlalu naif kalau dikatakan sekarang, nanti kita lihat perkembangan nya seperti apa. Kalaupun tidak sesuai kita adakan banding," ungkap Ridwan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, persidangan tersebut sudah memasuki sidang ke empat dan pembelaan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Dipake Wakil Bupati, Topi Toceng Poci Tempuran Curi Perhatian
Namun ia berharap, pihak Pengadilan Negeri Bekasi bisa memberikan hukuman yang rasional dan maksimal agar memberikan efek jera terhadap para terdakwa.
"Sebetulnya sudah kita serahkan kepada penuntut umum untuk mengetahui dan jadi kita hanya memberikan anjuran supaya dilakukan tuntutan yang lebih tinggi dan maksimal," katanya.
BACA JUGA:Waduh, SMAN 16 Kota Bekasi Tarik Uang Partisipasi Capai Rp3,3 Juta ke Siswa Diluar Jalur Afirmasi
Sementara orang tua korban, Diki Adriansyah menjelaskan, saat ini kondisi anak nya masih belum bisa beraktivitas dan matanya tidak biisa melihat kondisi sekitar akibat pengeroyokan tersebut.
"Anak saya lagi lewat ketika tawuran terus tiba-tiba ditembak petasan. Untuk kondisi anak saya saat ini masih belum bisa melihat dan belum bisa berdiri,"ucapnya.
BACA JUGA:Polres Karawang Sedekahkan 15.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang
Selain itu, Diki menilai bahwa ada keanehan dalam proses persidangan dan pemberian hukuman terhadap terdakwa pengeroyokan.
"Jadi anak saya menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh tujuh orang. Yang enam orang terkena tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan dan yang 1 orang karena menyangkal dan berkelit terkena hukuman 1 tahun 8 bulan," pungkasnya.
BACA JUGA:bank bjb KC Denpasar Aplikasikan Pergub Bali MASARI Sampah, Tukar Sampah dengan Polis Asuransi
Terpisah, Wakil Pengadilan Negeri Bekasi, Putut Tri Sunarko menjelaskan, dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang memberikan sanksi terhadap terdakwa.
"Hakim telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memutuskan yang terbaik dan sesuai dengan rasa keadilan. karena terdakwa ini masih dibawah umur maka maksimal ancaman nya adalah 2 tahun 6 bulan. Kita berpikirnya kalau maksilmal tentu sudah tidak ada hal yang meringankan. Namun kalau sudah ada yang meringankan tentu dibawah maksimal hukumannya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: