Fungsi Pengawasan DPRD Kota Bekasi Disebut Mandul, Daya Kritis Hilang Biarkan Mutasi Ugal-ugalan Terjadi

Fungsi Pengawasan DPRD Kota Bekasi Disebut Mandul, Daya Kritis Hilang Biarkan Mutasi Ugal-ugalan Terjadi

Mulyadi Saat orasi di depan Kemendagri terkait kinerja Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa 12 September 2023--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -  Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dipenghujung sisa masa jabatan Wali Kota Tri Adhianto disebut mandul. Daya kritis para wakil rakyat seperti hilang dan membiarkan tindakan ugal-ugalan terjadi tanpa ada kontrol. 

Hal itu menyusul mutasi dan rotasi yang dilakukan Wali Kota Bekasi beberapa lalu dianggap ugal-ugalan dipenghujung sisa masa jabatan kepala daerah karena bertentangan dengan undang undang No 10 tahun 2016.

"Sejak Tri Adhianto ditetapkan sebagai Wali Kota definitif, kebijakannya ugal-ugalan  seperti tidak tahu aturan. Salah satunya mutasi dan rotasi anak buahnya, meskipun dia definitif dia dibatasi undang undang," ujar Mulyadi pengamat kebijakan publik dari FORKIM, Selasa 12 September 2023.

BACA JUGA:Forkim Beberkan 10 Dosa Besar Plt. Wali Kota Bekasi, PDIP Diminta Jangan Mencalonkan Tri Adhianto

Alumni GMNI secara pedas menyayangkan dengan melabeli bahwa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengobok-obok untuk menciptakan dinasti menyambut pesta demokrasi  Pilkada 2024 mendatang. Menurutnya saat ini kebohongan telah menghujani harapan masyarakat.

"Saya mengibaratkan kondisi sekarang kepala daerah mengulurkan tangan, namun mencekik leher masyarakat," tegas Mulyadi dengan lantang.

Salah satu bentuk pembatasan kewenanga wali kota, menurut Mulyadi adalah pasal 71 ayat 2, menyebutkan bahwa enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya dilarang melakukan penggantian jabatan.

BACA JUGA:Alasan Ini, Forkim Kampanyekan #2024GantiWakilRakyatKotaBekasi

"Lah ini, beberapa hari mau berhenti, kenapa melakukan mutasi dan rotasi jumlah mencapai ratusan, ada ijin memang.? Dan yang lebih lucunya, anggota DPRD tidak ada yang berfikir sepertinya, semuanya seperti Tri Adhianto, pada hilang daya kritisnya, hilang pengetahuan tentang peraturan dan perundang undangan," paparnya.

Menurut dia, tak adanya yang mengkritisi kebijakan wali kota Bekasi, dalam melakukan mutasi dan rotasi yang cenderung melanggar undang undang karena tidak jelas perijinannya. Sangat di sesalkan apabila masyarakat Bekasi diam.

"Dalam hal ini, DPRD Kota Bekasi kenapa diam, jelas2 ada pelanggaran Undang undang oleh Walikota. Atau jangan jangan Dewannya ikut cawe cawe dalam pesta mutasi dan promosi ini,"tandanya.

BACA JUGA:Dibalik Usulan Pj Wali Kota Bekasi, Forkim Nilai Suara Dukungan Fraksi PDI-P Pecah Antara Dua Nama

Sementara itu, Nadih Arifin ketika dimintai keterangan mengenai kebijakan Walikota Bekasi apakah mendapat ijin kemendagri, melalui saluran telephon genggamnya, yang bersangkutan tidak merespon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: