Terlalu, Pasutri di Kota Bekasi Jual Gadis Dibawah Umur Via Online

Terlalu, Pasutri di Kota Bekasi Jual Gadis Dibawah Umur Via Online

Ilustrasi Penyekapan Seorang Wanita . Foto: Shuterstcok)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Terlalu, kelakuan pasangan suami isteri di Jatiasih, Kota Bekasi ini benar-benar tega karena menyekap gadis di bawah umur lalu di tawarkan ke pria hidung bilang melalui aplikasi alias open BO.

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga  kuat  melakukan perdagangan anak dibawah umur. Pasutri itu berinisial KW seorang perempuan, sementara suaminya  VS. keduanya ditangkap di Bina Asih 3B, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat pers menjelaskan  awal kejadian adalan orang tua daripada si korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP dipanggilpada Juli 2023 lalu ke Jatiasih.

BACA JUGA: PJ. Wali Kota Bekasi Diminta Tegas ke OPD Masih Menyisipkan Gambar eks Walkot di Pengumuman

“Korban dijanjikan bekerja bekerja sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC) oleh tersangka sebagai LC, namun malah dijual melalui online yakni open BO, Kedua tersangka tersebut adalah suami istri,” kata Erna Ruswing Andari, kemarin.

Kedua tersangka mengiming-iming gaji besar sehingga membuat korban mau menjadi pemandu karaoke dan ikut ke kontrakan.

BACA JUGA:TPA Sarimukti Mulai Siapkan Zona 1 untuk Tampung 80 Ribu Ton Sampah Terpilah

Namun, tersangka justru membohongi korban. YAP malah dijual dan dipaksa melayani pria-pria hidung belang.

Peran dari masing-masing tersangka sendiri ialah VS bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial michat. Sedangkan untuk untuk peran KW (perempuan) bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban.

BACA JUGA:Polemik Lahan SDN di Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Penyelesaian Hak Ahli Waris Jadi Prioritasnya

“Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini,” jelasnya.

Dari pengakuan korban, per tamu menerima tarif 250 ribu atau paling besar 700 ribu rupiah per tamu.

“Dalam satu hari korban ini bisa menerima tamu 3 sampai paling banyak 7 orang perhari,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pasar Murah di Desa Karangraharja, Cikarang Utara: Sembako 150 Pcs Hanya Rp 10 Ribu

Korban diketahui tinggal bersama kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.

Sedangkan untuk kebutuhan selalu dikeluarkan oleh tersangka KW karena ia yang menampung uang korban. Setiap hari Korban dan kedua tersangka merupakan teman atau lebih dulu mengenal korban.

BACA JUGA:Kirim Surat Audiensi ke Pj Wali Kota, Ketua RWP Pasar Kranji Diingatkan Sinergi dengan Unit

“Korban tidak berdaya karena selama bulan Juli sampai dengan Agustus 2023, korban terus mengalami ancaman secara psikis. Dari keterangan korban setiap korban ingin pulang ke rumah selalu diikuti oleh mereka dan di bawah ancaman untuk kembali ke dalam kontrakan,” jelas Erna menirukan ucapan Korban.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom yang sudah terpakai, 2 unit handphone dan uang senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Cek Gelar Pangan Murah di Cianjur

Para pelaku dijerat pasal 88 junto 76i UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200.000.000.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: