Dinkes Targetkan Jabar Zero New Stunting Pada 2023

Dinkes Targetkan Jabar Zero New Stunting Pada 2023

Kepala Dinas Kesehatan Jabar, dr. Raden Vini Adiani Dewi Berserta Jajaran Pejabat Dinkes Memaparkan Progres Jabar zero new stunting pada 2023 Kepada Jurnalis Disway.Id Okky firmansyah.(Foto:Humas Dinkes Jabar)--

Jabar, Disway.id- Kepala Dinas Kesehatan dr. Raden Vini Adiani Dewi memaparkan data survei SSGI tahun 2021 yang mengatakan bahwa prevalensi stunting di Provinsi Jawa Barat dikategorikan tinggi pada tahun tersebut dan menargetkan Jabar zero new stunting pada 2023.

Paparan tersebut dibahas pada wawancara Ekslusif Bersama Okky Firmansyah jurnalis Disway.id di Kantor Dinas Kesehatan Jawa Barat, Kota Bandung, (5/10/2023).

Jabar Zero New Stunting adalah program unggulan Gubernur Jawa Barat dalam mendukung program nasional untuk menurunkan prevalensi stunting, dalam mendukung program nasional untuk menurunkan prevalensi stunting, dengan target capaian pada tahun 2023 adalah 19,2%.

BACA JUGA:1.745 Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Jawa Tengah Bentuk Sinergitas untuk Wujudkan Indonesia Emas


dr. Raden Vini Adiani Dewi, Kadinkes Jabar. (Foto: Disway.id)--

Pada rapat tersebut, selain dipaparkan strategi penanganan stunting yang harus dilakukan Dinkes dan lintas sektor, turut dipaparkan  hasil kajian awal stunting di Provinsi Jawa Barat oleh BP2D.

Kadinkes mengatakan, rata-rata penurunan stunting dalam tiga tahun terakhir di Jawa Barat adalah 1,35% per tahun.

“Prevalensi stunting tahun 2021 meliputi 9 kab/kota temasuk kategori sedang, 14 kab/kota termasuk dalam kategori tinggi, dan 4 kab/kota termasuk kategori sangat tinggi yakni Kota Cirebon, Kab. Bandung, Kab. Cianjur dan Kab. Garut,” kata Kadinkes.

BACA JUGA:Sosialisasi Pola Asuh Orang Tua Terhadap Kesehatan dan Gizi Anak: Buher Oke, Semangat Sehat

Dalam mengatasi hal itu, Kadinkes melanjutkan bahwa perlu dilakukan gerakan bersama antara pemerintah daerah, camat, kades/ lurah yang menyasar remaja, ibu hamil anemia dan kurang energi kronis (KEK) dengan melakukan intervensi spesifik dan sensitif.

Pemberian tablet tambah darah (TTD) dan screening anemia menjadi salah satu yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam menangani stunting dengan menyasar remaja putri.

“Membagikan TTD pada remaja  putri SMP dan SMA dengan jangka waktu seminggu  sekali saat kegiatan sekolah agar konsumsi bersama di  sekolah dan diawasi oleh guru serta melakukan pemeriksaan hemoglobin  (Hb) pada remaja putri kelas 7 & 10,” tambahnya.

BACA JUGA:Atalia Ajak Warga Jabar Jaga Kesehatan Fisik dan Mental Melalui Olahraga Teratur

Selain menyasar kepada remaja putri, pemberian TTD juga diberikan kepada ibu hamil, disertai pemeriksaan kehamilan dan pemberian makanan tambahan. 

Sementara itu, tindakan yang dilakukan untuk balita dalam menangani stunting adalah pemberian makanan tambahan protein  hewani pada baduta, pemantauan tumbuh kembang, dan edukasi remaja putri, ibu hamil serta keluarga balita.

“Diperlukan pula peran lintas sektor dalam penanganan stunting di Jawa Barat. Program Jabar zero new stunting targetkan eliminasi pada 2023” paparnya.

BACA JUGA:Kencangkan Beberapa Bagian Tubuh, Berikut 7 Manfaat Senam Lantai untuk Kesehatan Fisik dan Mental

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. 

Faktor yang menjadi penyebab stunting meliputi kurangnya akses makanan bergizi, praktik pengasuhan yang kurang baik, kurangnya akses air bersih & sanitasi yang layak serta terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan Ante Natal Care (ANC).

Komitmen percepatan penurunan stunting diatur dalam Perpres yang ditandatangani pada 5 Agustus 2021 yakni Perpres No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. 

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Peduli Nutrisi, Dinkes Jabar Woro-woro di Aplikasi HealthHeroes Nutrihunt

Sementara di Jawa Barat, peraturan mengenai ini termaktub dalam Surat Kepgub Jawa Barat Nomor 441.05/Kep.829-Bapp/2021 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Daerah Provinsi Jawa Barat mengenai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: