Gaji ASN Karawang Resmi Dipotong 2,5 Persen Untuk Zakat, Pemkab Sebut Ini Jika Keberatan!

Gaji ASN Karawang Resmi Dipotong 2,5 Persen Untuk Zakat, Pemkab Sebut Ini Jika Keberatan!

ilustrasi gambar--

KARAWANG - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS, Pegawai RSUD KARAWANG, Pegawai BUMD diwajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dari gaji mereka.

Pemerintah Kabupaten Karawang resmi dipotong 2,5 persen untuk zakat.

Aturan pemotongan gaji PNS untuk zakat itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2023.

Sekda Pemkab Karawang Acep Jamhuri juga sudah menyampaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat.

"Ketentuan pemotongan gaji atau tunjangan ASN ini diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Karawang," kata Acep.

BACA JUGA : Link Nonton Streaming dan Download Anime Tokyo Revengers Season 3 Episode 2 Sub Indo

Dalam aturan tersebut, Pemkab Karawang bermaksud menggali dan mengoptimalkan potensi zakat profesi, infak, dan sedekah dari PNS pemda dan BUMD.

Pemkab Karawang juga memastikan bahwa gaji PNS dan pegawai BUMD yang dipotong untuk zakat akan dikumpulkan para muzaki, munfiq, dan mushoddiq secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Karawang berharap PNS terdorong untuk menunaikan kewajiban pembayaran zakat profesi, infak, dan sedekah.

Selain itu, PNS juga bisa lebih mudah menunaikan kewajiban pembayaran zakat profesi, infak, dan sedekah melalui aturan tersebut.

BACA JUGA : Mencegah Kram Otot Saat Sesi Bermain Cinta, Ini 5 Manfaat Pisang Rebus Campur Madu

Tak hanya itu saja, aturan pemotongan gaji PNS ini ditetapkan agar daya guna dan hasil guna zakat meningkat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

Selain PNS, Pemkab Karawang juga menyebutkan daftar sasaran pengumpulan zakat profesi, infak, dan sedekah. Mereka adalah PNS, CPNS, PPPK, Tenaga Harian Lepas, dan Pegawai BUMD.

Nantinya zakat profesi, infak, dan sedekah yang terkumpul akan dikelola dengan cara membentuk UPZ Kabupaten oleh BAZNAS Kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: