Gaji ASN Karawang Resmi Dipotong 2,5 Persen Untuk Zakat, Pemkab Sebut Ini Jika Keberatan!

Gaji ASN Karawang Resmi Dipotong 2,5 Persen Untuk Zakat, Pemkab Sebut Ini Jika Keberatan!

ilustrasi gambar--

Susunan organisasi UPZ Kabupaten Karawang terdiri atas unsur PD/Dinas.

Pembentukan UPZ Kabupaten Karawang ini ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA : Blazar Dapet Senjata Baru, Berikut Link Nonton dan Download Ultraman Blazar Episode 11 Sub Indo

"Jadi, setiap ASN, pegawai RSUD Karawang serta pegawai Rumah Sakit Paru dan pegawai BUMD sesuai dengan Perbup itu, diwajibkan untuk membayar zakat melalui gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen," ucap Acep melanjutkan.

Untuk teknisnya pengumpulannya, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak bank BJB, dengan tembusan Pemkab Karawang.

Dalam surat itu akan disebutkan kalau pihak bank dipersilakan memotong 2,5 persen gaji atau tunjangan para pegawai yang termaksud secara otomatis untuk zakat.

Apabila ada PNS atau pegawai lain yang keberatan, maka bisa melapor ke bank.

BACA JUGA : Link Nonton dan Download Nanatsu no Taizai: Mokushiroku no Yonkishi Episode 1 Sub Indo

Acep mengatakan, PNS yang keberatan gajinya dipotong untuk pihak bank.

Sehingga, 2,5 persen gaji atau tunjangannya yang telah dipotong bisa dikembalikan.

"Zakat ini masuk dalam kategori dana umat yang lebih praktis, efisien dan simpel. Semisal ada penanganan bencana yang sifatnya mendesak, dana umat bisa dimanfaatkan," ucapnya. (ayb/yg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: