DPO Perampokan Minimarket di Sukabumi Ditangkap di Karawang, 2 Lagi Masih Buron

DPO Perampokan Minimarket di Sukabumi Ditangkap di Karawang, 2 Lagi Masih Buron

ilustrasi gambar--

PELAKU perampokan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi berhasil diringkus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial RBP (34) ditangkap karena merampok salah satu minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah melakukan pengejaran beberapa waktu akhirnya pelaku RBP diringkus di tempat persembunyiannya.

"Tanggal 16 Oktober kembali berhasil diamankan satu orang tersangka DPO atas nama RBP (40) warga Parakansalak," kata AKBP Maruly Pardede, ditemani Kasat reskrim AKP Ali Jupri, Senin (23/10).

BACA JUGA : Cinta Ayah ke Anaknya, Link Streaming dan Download Kamen Rider Gotchard Episode 8 Sub Indo

AKBP Maruly Pardede menyebutkan, RBP (34) merupakan eks pekerja minimarket di tempat yang mereka curi. Sehingga pelaku tersebut mengetahui persis kondisi alfamartnya.

"RBP karyawan alfamart yang kabur ke Karawang, pengakuan dia pernah bekerja di alfamart itu," terangnya.

Sebelumnya, SR (34) Pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Namun kedua pelaku lainnya inisial LR (29) dan RBP (34) daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku SR (34) ditangkap di rumahnya pasca pencurian minimarket tersebut.

BACA JUGA : Sadis! Admiral Ryokugyu Bantai King dan Queen di One Piece Episode 1080 Sub Indo, Ingin Lihat Linknya Dibawah

"Dari 3 orang pelaku yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan kepada karyawan Alfamart menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya. sedangkan LR dan RBP ini masih Dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita," kata AKBP Maruly Pardede, Senin (16/10/2023).

Kapolres Sukabumi menjelaskan, Jumat (6/10) lalu sekira pukul 10.00 WIB, tiga orang pelaku melakukan pencurian dan kekerasan. Disitu pelaku menodongkan sebilah pisau hingga mengingat dan menyekap kedua karyawan minimarket tersebut. Dari situ pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp 30 juta beserta berbagai merk roko dan DPR CCTV.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak karena sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA : Rumah Sakit Kartika di Lampung Dikenal Horor, Kadang Sering Muncul Penampakan Sesosok Hantu Perawat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: