Dikasih Pinjem Bukannya Dibalikin, Ehh Malah Dijual, Duda Ini Akhirnya Berakhir Dikantor Polisi

Dikasih Pinjem Bukannya Dibalikin, Ehh Malah Dijual, Duda Ini Akhirnya Berakhir Dikantor Polisi

--

POLISI berhasil meringkus seorang duda berinisial HK (44), karena membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan, anggotanya menangkap tersangka di tempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (29/10) malam.

Tersangka mengelabui korbannnya dengan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjemput pacarnya. 

BACA JUGA : Viral! ABG Menangis Histeris Usai Kena Begal Payudara

Sehingga tersangka dipinjami sepeda motor Yamaha N Max warna putih Nopol BE 5773 AD, oleh korban Mad Suri. 

Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor, tersangka menjual ke rekannya JL (DPO) dengan harga Rp6 juta. 

"Saat dilakukan upaya penangkapan di kediamannya, JL (DPO) sudah tidak berada di lokasi," imbuh Kompol M. Joni

Menurut Kapolsek, peristiwa penggelapan terjadi pada Minggu (15/10/2023), di Jalan Yos Sudarso, Panjang.

BACA JUGA : KH Imaduddin Utsman Al Bantani di Geruduk Massa Saat Ceramah di Tambun Bekasi, Ada Apa?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: