Tim Kejagung Borgol Notaris Ternama di Karawang, Sejumlah Pejabat Pun Diperiksa

Tim Kejagung Borgol Notaris Ternama di Karawang, Sejumlah Pejabat Pun Diperiksa

--

Uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp66 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27,974 miliar.

Sisa uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp38,026 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan

Sebelumnya di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang namun tanpa didahului perjanjian kerja sama. 

“Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tutur dia.

BACA JUGA : Sinopsis, Aksi Keren dan Link Nonton Ultraman Blazar Episode 16 Subtitle Indonesia

Lebih lanjut, Ketut menegaskan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang. 

Hal itu sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: