33 Ketua RT dan 9 RW Baru di Desa Cibening Tandatangani Fakta Integritas, Diminta Langsung Bekerja
--
KARAWANG BEKASI DISWAY - Sebanyak 9 Ketua Rukun Warga (RW) dan 33 Ketua Rukun Tetangga (RT) ditetapkan Penjabat Kepala Desa Cibening Abdul Rachmat.
Mereka diminta langsung bekerja membantu tugas Pemerintah Desa Cibening.
Rachmat mengatakan masa jabatan Ketua RT/RW yang lama sudah habis pada tanggal 1 Oktober 2023. Pemdes Cibening melaksanakan pengangkatan Ketua RT/RW sesuai regulasi.
"Pengangkatan Ketua RT/RW dilaksanakan melalui pemilihan atau secara musyawarah. Ada dua cara, itu kita kembalikan ke masyarakat,"kata Rachmat kepada awak media.
BACA JUGA : 9 November 2023, BMKG: Prakiraan Cuaca Kamis Besok di Bekasi, Cek Sekarang
Bagi RT/RW yang melaksanakan pemilihan harus melaporkan tahapan ke Pemdes Cibening. Rachmat berpesan kepada Ketua RT/RW yang baru diangkat agar langsung bekerja.
"Kami kebetulan saat pelaksanaan penyerahan SK, kami disertai fakta integritas. Bawah Ketua RT/RW harus memiliki komitmen akan membantu desa, bersinergi dengan desa dan akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab,"paparnya.
Dalam fakta integritigas itu, jika tidak bisa melaksanakan tugas, Ketua RT/RW akan diberikan sanksi mulai dari peringatan dan sanksi berat berupa pemberhentian.
"Kinerja semakin meningkat, bisa bekerja sama dengan pemerintah desa dan permasalahan diwarga bisa terselesaikan,"ucapnya.
BACA JUGA : Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Aktor Sekaligus Pengisi Suara Ikeda Junya Ditangkap Polisi Jepang
Ketua RT/RW juga diminta menjaga kondusifitas selama pelaksanaan menjelang pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). (dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: