Cegah Kasus Bullying, Perundungan hingga Aksi Tawuran, Pemkab Bekasi Bentuk TPPK
--
KARAWANG BEKASI DISWAY - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Satuan Pendidikan Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
"Ternyata laporan dari kementerian kita (Kabupaten Bekasi) daerah pertama dalam pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan, bedanya sekarang ini diikuti dengan TPPK," kata Dani usia membuka rapat koordinasi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan Kabupaten Bekasi di Hotel Swiss Bel Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/11).
Dani mengatakan, sebelumnya ada laporan kekerasan terhadap siswa di Kabupaten Bekasi, kemudian pihaknya langsung menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan pencegahan.
BACA JUGA - Sinopsis, Link Nonton dan Download Tales From The Occult: Body and Soul (2023), Film Bergenre Horor-Thriller
"Ternyata kita sebelum di bulan juli tahun lalu sudah membentuk tim seperti itu untuk penanggulangan pencegahan kekerasan. Tetapi kemudian terbit Permendikbud Ristek di Bulan September sekarang sekaligus penyesuaian dengan Permendikbud," kata Dani.
Ia menjelaskan, Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dari total 3.346 sekolah yang sudah terbentuk TPPK baru 2.254 sekolah. Progres nya 67,4 persen dan itu data Kamis (9/11).
"Dan ini yang kita input dan dilaporkan ke Kemendikbud Ristek. Padahal target nya untuk SD, baru Agustus 2024, SMP pada Februari 2024 demikian juga satgas 2024 tapi kita sebulan yang lalu sudah membentuk," terangnya.
Dani menyebut, Satgas TPPK ini sangat penting, sebab perundungan ataupun Bullying itu membuat anak-anak tidak nyaman di sekolah.
BACA JUGA : Pegawai Honorer RSUD Karawang Ditemukan Tewas di Kebun Pisang, Diduga Jadi Korban Dukun Penggandaan Uang
Kalau anak-anak tidak nyaman di sekolah pasti proses belajar mengajarnya tidak maksimal.
"Boro-boro dia menerima pembelajaran yang ada, yang ada juga dia merasa takut ataupun bedmud dan lain sebagainya dan ini tentu saja merugikan bagi anak yang bersangkutan, merugikan sekolahnya juga karena tidak akan mencapai target dan juga merugikan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan apabila nanti ada kejadian Bullying, kekerasan hingga aksi tawuran maka TPPK di setiap sekolah harus punya kanal atau tempat pengaduan maupun nomor yang bisa dihubungi baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya.
"Dan setelah laporan itu diperiksa dan di klarifikasi, kalau memang ditemukan ya paling tidak kalau untuk anak sebagai pelakunya hukumannya disesuaikan dengan administratif seperti teguran lisan atau hukum untuk mengerjakan sesuatu," imbuhnya.
BACA JUGA : Liga Europa : Prediksi Toulouse vs Liverpool 10 November 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: