Masa Kampanye Dimulai 28 November 2023, Ini Titik Terlarang Pemasangan APK Karawang

Masa Kampanye Dimulai 28 November 2023, Ini Titik Terlarang Pemasangan APK Karawang

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Alat peraga kamlanye (APK) kian marak bermunculan di Kabupaten Karawang. 

Hampir di setiap sudut bahkan di tengah kota mulai dibanjiri oleh APK dari berbagai partai politik dan bakal calon legislatif.

Tak ayal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang pun mulai bergerak dengan penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) hingga mana saja lokasi yang dilarang. Hal itu dilakukan jelang masa kampanye yang akan digelar pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, mengatakan, penetapan titik lokasi pemasangan APK dan BK ini sesuai Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 (1), dan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 (2). Di mana, KPU harus menyiapkan titik lokasi untuk pemasangan APK.

"Jadi kami sudah rapat koordinasi dengan Bawaslu dan Pemkab Karawang untuk menetapkan titik lokasi pemasangan APK dan BK ini, kemarin Rabu 15 November 2023 lalu. Dan SK-nya akan keluar minggu depan," ujar dia pada Kamis, 16 November 2023.

Ikmal menegaskan pemasangan APK ini mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Nah, KPU telah menentukan titik lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK," tegas dia.

Ikmal melanjutkan untuk titik lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK oleh peserta pemilu 2024. Di antaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Jadi yang APK itu tidak boleh dipasang di titik-titik lokasi yang dilarang, termasuk di halaman, pagar, atau temboknya. APK itu diantaraya, reklame, spanduk, dan umbul-umbul," ungkap dia.

Terkait penyebaran BK, seperti topi, pakaian, brosur, dan lainnya pun ada aturannya. Kata Ikmal, BK dilarang diedarkan atau disebarkan di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, taman dan pepohonan.

"Kalau ada yang pasang spanduk atau banner di pohon, itu bagian yang tidak boleh dalam kegiatan kampanye," tegas dia

Lebih jauh, Ikmal menambahkan untuk jadwal kampanye sendiri dilakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran BK, pemasangan APK dan media sosial yang berlangsung selama 75 hari.

"Untuk jadwal kampanye selama 21 hari dari 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 adalah pemasangan iklan media, rapat umum, debat pasangan Capres dan Cawapres juga kegiatan lainnya," jelas dia.

Ikmal pun berharap semua pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi agar kegiatan kampanye dapat berjalan lancar, berkeadilan bagi semua peserta pemilu dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: