Puluhan Bangunan Liar Prostitusi Se'er Dibongkar Oleh PT KAI

Puluhan Bangunan Liar Prostitusi Se'er Dibongkar Oleh PT KAI

Sebanyak 65 bangunan liar yang jadi tempat prostitusi (Se'er) dibongkar paksa oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, Selasa (21/11/2023).--

KARAWANG BEKASI DISWAY - Sebanyak 65 bangunan liar yang jadi tempat prostitusi (Se'er) dibongkar paksa oleh PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, Selasa (21/11/2023).

Penertiban itu dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) no. 159, 548, 2524,2525 dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 M2. Proses penertiban dilakukan bersama TNI-Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat. 

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 200 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat," ujar Deputy II Daop 1 Jakarta, Ali Afandi.

BACA JUGA : Sinopsis, Nonton Film 21 Jump Street di Bstation : Aksi Dua Polisi yang Menyamar Jadi Siswa

Ali mengatakan, jika sebelum dilakukan penertiban, warga yang mendiami bangunan liar itu sudah diberi sosialisasi. Namun tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan tersebut akhirnya ditertibkan.

"Kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Muspida dan Muspika sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai dengan SP 3, hingga akhirnya, hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah pelaksanaan penertiban. Dan dari penertiban tadi, Ada sekitar 65 bangli yang ditertibkan," ungkapnya.

Lanjut Ali,  meminta agar seluruh masyarakat menaati peraturan yang ada. Serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Sebab, hal itu telah diatur pad undang-undang tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 dan  Pasal 181 ayat (1) tentang Perkeretaapian. 

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," jelasnya.

BACA JUGA : Sinopsis Film Pippa (2023) : Perang Ideologi India vs Bangladesh dalam Dimensi Pribadi

Ali mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat.

“PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman,” pungkasnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: