7 Unit bangunan Masih Berdiri Kokoh Di Tambun , Kasat Pol PP Bekasi : Lahannya Bersertifikat

7 Unit bangunan Masih Berdiri Kokoh Di Tambun , Kasat Pol PP Bekasi : Lahannya Bersertifikat

Ilustrasi bangunan liar di bantaran sungai--

Kabupaten Bekasi, Disway.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menemukan bangunan bersertifikat yang berdiri di atas sempadan Kali Baru, Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan, Pemkab telah memeriksa peta dan melihat sejarah alas hak atau bukti kepemilikan lahan warga tersebut.

Kepala satpol PP bekasi Surya menjelaskan, pada sekitar 1970-an, Kali Baru bukanlah sungai alam melainkan saluran sekunder atau irigasi yang dibebaskan oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ), yang kini dikenal sebagai Perum Jasa Tirta (PJT).

“Pemerintah melalui POJ, sekarang PJT itu telah membebaskan tanah. Kami akan memeriksa apakah sertifikat tersebut sesuai dengan peta. Saat ini validasi peta masih dalam tahap awal,” jelas Surya, saat melakukan sesi wawancara bersama sejumlah jurnalis, Jumat (2/5/2025).

BACA JUGA:Investasi di Kabupaten Bekasi Tumbuh, Lippo Cikarang Siapkan Hunian Cosmopolis

Temuan tersebut disampaikan usai Pemkab Bekasi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT).

Setidaknya ada tujuh bidang tanah yang ditemukan memiliki sertifikat saat pembongkaran 284 bangunan liar di sana. Lahan tersebut digunakan untuk berbagai usaha seperti jasa pembuatan kusen, laundry dan rumah toko (ruko).

Rinciannya, terdapat empat bangunan warga yang bersertifikat di RT 03, kemudian terdapat dua bangunan bersertifikat di RT 01 dan satu bangunan berbentuk Akta Jual Beli (AJB).

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Pastikan Stok Avtur untuk Penerbangan Haji 2025 Aman

“Karena ada sertifikatnya ketujuh bangunan yang memiliki alas hak tersebut tidak akan dibongkar,” katanya.

Jika nantinya ditemukan bahwa ketujuh bidang tersebut memang berada dalam jalur saluran sekunder yang dahulu dibebaskan oleh pemerintah untuk keperluan irigasi, maka PJT atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan pembatalan sertifikat.

“Kami akan terus berkoordinasi, melakukan pengecekan lapangan, dan pengukuran untuk memastikan posisi lahan secara akurat,” tambah Surya.

BACA JUGA:25 Ribu Buruh Asal Cikarang Serukan Kenaikan Upah di Hadapan Presiden Prabowo

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI, Polri dan dinas terkait menertibkan sekitar 284 bangunan liar yang ada Saluran Sekunder (SS) Kali Baru di Jalan Raya Sumber Jaya serta di Jalan Sepanjang Yapemas, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (30/04/2025).

Ratusan bangunan tersebut tersebar di dua lokasi, yaitu di ruas Jalan Raya Sumberjaya sebanyak 174 bangunan dan di Yapemas sebanyak 110 bangunan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait