Puluhan Personil Gabungan Gelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di 2 Kecamatan Karawang

Puluhan Personil Gabungan Gelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di 2 Kecamatan Karawang

--

KARAWANG BEKASI DISWAY - Satpol PP Kabupaten Karawang bersama TNI-Polri dan Tim Pengawasan KPPBC Purwakarta menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau di dua kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang. 

Plt Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Wahyu Cahyana menyampaikan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan Permen Keuangan Nomor 215/PMK/.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT dan Permen Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang rincian DBH CHT menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

"Satpol PP menurunkan 20 personil dan berkolaborasi dengan TNI-Polri dan bersama Tim Pengawasan KPPBC Purwakarta melakukan penindakan kepada para pedagang rokok tanpa pita cukai atau disebut rokok cukai ilegal," kata Wahyu, Jumat, 24/11/2023.

BACA JUGA:Bergenre Mecha, Berikut Sinopsis dan Nonton Bullbuster Episode 8 Sub Indo di Bstation

Operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau tersebut, digelar di Desa Klari Kecamatan Klari, Dusun Pasirjengkol Kecamatan Majalaya, dan Dusun Krajan Kecamatan Majalaya.

Dari hasil operasi tersebut, kata dia, ditemukan beberapa warung kelontong di sekitar pemukiman warga yang menjual rokok cukai ilegal secara bebas. 

"Operasi hari ini adalah operasi ke 10 yang kami lakukan. Kami berhasil menyita sebanyak 4.640 batang rokok cukai ilegal. Selanjutnya akan dibawa oleh Tim Pengawasan KPPBC Purwakarta untuk dimusnahkan," pungkas Wahyu.

BACA JUGA:Uma Musume: Pretty Derby Season 3 Episode 8 Sub Indo

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pengedaran dan penjualan rokok cukai ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Para pengedar rokok cukai ilegal tersebut, kata dia, berasal dari daerah luar Kabupaten Karawang.

"Pabrik rokok cukai ilegal itu, ada diluar daerah Kabupaten Karawang. Para pengedar biasanya menggunakan motor untuk memasok rokok cukai ilegal ke warung-warung kelontong dan pasar dengan sistem titip kepada pedagang. Jadi pedagang tidak terbebani harus membeli secara tunai," beber Wahyu.

Menurutnya, keberadaan rokok cukai ilegal sangat merugikan negara. Karena rokok cukai ilegal tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada negara, yaitu berupa cukai. 

BACA JUGA:Ligue 1 : Prediksi PSG vs Monaco Dinihari Nanti

"Selain itu, pada rokok cukai ilegal ini tidak dicantumkan secara jelas mengenai kadar dan kandungan yang di setiap batangnya," papar Wahyu.

Sebelumnya, kata dia, Satpol PP Kabupaten Karawang telah memberikan sosialisai mengenai DBH CHT dan rokok cukai ilegal kepada masyarakat di setiap desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: