Panwaslu Kecamatan Cilebar Imbau ASN, Kades dan Aparatur Desa Jaga Netralitas Pemilu 2024

Panwaslu Kecamatan Cilebar Imbau ASN, Kades dan Aparatur Desa Jaga Netralitas Pemilu 2024

--

KARAWANG- Menjaga Pemilu 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cilebar meminta kepada seluruh ASN, Kades serta aparatur desa se-Kecamatan Cilebar untuk tetap netral.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Cilebar, Maulana Malik Ibrahim dalam acara press release pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Hadir dalam acara tersebut Hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Nadzuroh dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Saepudin, TNI, PORLI, SATPOL PP, Aparat desa setempat, Pengawas Desa beserta rekan-rekan media.

Ia mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata pria yang akrab disapa Oing

Oing berharap, para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cilebar dapat menjadi suri tauladan untuk menjaga pemilu aman dan kondusif.

“Jika ada yang melanggar sanksi nya juga ada Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia juga berharap tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Dan pemilu berjalan lancar. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: