Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polisi Hadirkan 7 Saksi dan 5 Ahli
Aulia Rakhman, Komika Lampung ditetapkan jadi tersangka penistaan agama usai dianggap hina Nabi Muhammad SAW.--
SEMPAT viral beberapa waktu lalu, aksi komika asal Lampung, Aulia Rakhman dianggap menistakan agama, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baru-baru ini akun Instagram @undercover membagikan potret Aulia Rakhman memakai kaus hitam dipadukan celana krem duduk dengan tampang memelas di kantor polisi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan.
Polisi juga meminta keterangan dari 7 saksi dan 5 ahli. Dari keterangan yang diperoleh, Aulia Rakhman terbukti melakukan penistaan agama. Sehingga pihaknya langsung melakukan penetapan tersangka terhadap komika itu.
BACA JUGA:Nonton Captain Tsubasa Season 2: Junior Youth-Hen Episode 11 Subtitle Indonesia di Bstation
"Dari hasil pemeriksaan terlapor, saksi, dan ahli, dinyatakan komika Aulia Rakhman telah melakukan penistaan agama," kata dia, Minggu, 10 Desember 2023.
Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga pihak usai penampilan Aulia Rakhman pada 07 Desember lalu di Kafe Bento. Dalam materinya, ia menyinggung nama Muhammad yang berada di dalam penjara.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan. Aulia Rakhman terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung melaporkan komika Aula Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu, 09 Desember 2023.
Laporan tersebut buntut dari materi stand up comedy yang disampaikan dalam acara Desak Anies dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW.
Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifki Gandhi mengungkapkan, perkataan Komika Lampung tersebut kategori ujaran kebencian.
Menurutnya hal tersebut masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Ia mengatakan, dalam materi stand up-nya, Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks negatif. Mestinya yang bersangkutan bisa bijak dalam menyusun materi sebelum disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: