Lukai Remaja dalam Tawuran di Bekasi, Dua Pelajar Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Terjadi Tawuran antar pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mengakibatkan satu korban luka pada bagian kepala di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Rabu (31/1/2024) sore.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi menetapkan dua pelajar sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (31/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, polisi menangkap 10 pelaku tawuran, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Dua pelajar yang dijadikan tersangka itu berinisial ABY (16) dan FMH (17).
Keduanya melakukan kekerasan terhadap korban berinisial MFH (16).
BACA JUGA:Memasuki Tahun Politik, Mitsubishi SSPM Cikarang Terus Genjot Penjualan
Penetapan ABY dan FMH sebagai tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari 10 saksi.
Firdaus mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AB (16 tahun) dan FM (17 tahun).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan melihat barang bukti berupa video.
"Dua-duanya di bawah umur. Sesuai rekaman video dan BAP saksi-saksi (mereka) ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
BACA JUGA:Lewat dr Yenny Clinic, Cabang ke 16 Farina Beauty Clinic Resmi Dibuka di Jakarta
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 169 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelas Firdaus.
Sebelumnya, Firdaus menyebut, korban menderita luka di kepala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber