Pagi Buta, Dua Pelaku Sudah Tiga Kali 'Garap' Aset Pertamina Muaragembong, Terakhir Apes Kena Ciduk
ONLINEMETRO.ID, CIKARANG - Dua dari tuga pelaku pencurian di Cluster PDT – I Milik Pertamina EP di Kampung Utan Gedong RT 001/013, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, berhasil dicokok. Mereka adalah warga Kecamatan Muaragembong dengan inisal S (36) dan W (30). Informasi yang dihimpun, kedua pelaku tertangkap tangan mencuri aset milik Pertamina. Sedangkan, satu tersangka berinisial A masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Wakapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksinya di cluster PDT-I Milik Pertamina EP pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Namun aksi mereka dipergoki pihak security saat patroli di sekitaran tempat tersebut. “Jadi saat security berpatroli rutin ternyata ada sebuah sepeda motor berada di area Cluster PDT-B pengeboran minyak yang dibatasi oleh pagar. Lalu, ketika dihampiri ada dua orang berada di samping motor tersebut," tutur dia. Taufik melanjutkan kedua tersangka langsung digiring ke Mapolsek Muaragembong dengan barang bukti hasil pencurian. "Sedangkan satu orang pelaku berhasil kabur,†ujar dia, Senin (22/03/2021). Dari tangan kedua pelaku, sambung Taufik, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas brojong, satu buah valve, dua buah gulung kabel, satu bilah golok untuk menggunakan aksi kejahatannya, serta kendaraan bermotor milik pelaku. “Mereka sudah tiga kali melakukan aksinya dan menjual barang curiannya dengan keuntungan Rp 150.000 per orang," sebut dia. Atas perbuatan ketiga pelaku, pihak PT Pertamina PE mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta. "Kini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun penjara,â€tutup Taufik (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: