Belanja Mamin Pemkab Purwakarta Rawan Penyimpangan dan Berujung Kerugian Negara, Ini Kok Ditambah 5 M APBD-P

Belanja Mamin Pemkab Purwakarta Rawan Penyimpangan dan Berujung Kerugian Negara, Ini Kok Ditambah 5 M APBD-P

Ilustrasi dugaan korupsi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggaran belanja untuk kebutuhan makan minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, dinilai rawan penyimpangan yang berujung kerugian negara.

Apalagi anggaran mamin tergolong besar dengan klasifikasi barang habis pakai.

"Jadi uang makan minum merupakan salah satu pos belanja yang sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi, karena di situ sangat mudah sekali memanipulasi pelaporan pelaksanaan pekerjaan tersebut," ungkap Rahmat Effendi, aktivis.

Dia menyoroti utang piutang makan minum (mamin) Setda Purwakarta periode 2022-2023 yang mencapai Rp 4 Miliar. Bahkan, APBD Perubahan dianggarkan senilai Rp 5 miliar.

"Saya melihat di pos anggaran ada belanja mamin cukup besar tapi kok pengadannya menggunakan sistem PL (penunjukan langsung,red). Apa tak bahaya," ketus Pepen -sapaan karibnya-

Apalagi, sambung dia, kasus dugaan korupsi mamin Pemkab Purwakarta telah menyeret Wabup Dudung Bachtiar Supardi sejak Juni 2011 lalu ditetapkan Kejati menjadi tersangka dugaan korupsi dana jamuan mamin di Purwakarta senilai Rp12,86 miliar.

Pepen pun mendesak Pj Bupati Purwakarta Benni Irawan mengevaluasi Sekda Norman Nugraha yang tak becus mengurus karena sibuk mencalonkan diri sebagai sekda Jawa Barat.

"Saya kira Pak Benni paham akan hal ini. Ya kan dia pernah duduk di direktur fasilitas keungan dan aset pemerintah desa dan Kapuspen Kemendagri," tukas dia.

Seperti diketahui bersama, kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang mencapai Rp12,5 miliar, dieksekusi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis 2 Oktober 2021.

Eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khsusus Kejari Purwakarta Abdu Mikail beserta Kepala Seksi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza. Penjemputan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.


Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010. Kasi Intel Onneri Khairoza mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006. "Dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel," ujar dia.

Onneri mengatakan, terpidana korupsi tersebut bernama Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta. Yang bersangkutan dijemput di rumahnya di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Onneri menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.

Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu menemukan adanya kejanggalan dimana jamuan makan dan minum sekitar Rp11,8 miliar tersebut yang dituangkan dalam bentuk kuitansi dari sebuah katering milik Siti, diperoleh pengakuan kalau tagihan dari katering itu sebenarnya hanya Rp944 juta.

Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah," tukas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: