Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Kepala Desa Setiamekar, Sekdes Jahidin Beri Penjelasan Begini...
Sekertaris Desa Setiamekar Jahidin menyampaikan terkait pelaporan yang masyarakat sampaikan atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pimpinannya yakni Kepala Desa Setiamekar hanya buat gaduh.--
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengungkapkan saat ini pihaknya terus memproses adanya dugaan pemilu yang dilakukan oknum Kepala Desa Setiamekar.
Saat ini, Bawaslu setempat telah menghadirkan saksi ahli pidana dan terbaru saksi ahli bahasa juga dihadirkan guna memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kita sekarang masih memproses, agenda kali ini kita sedang mendatangkan ahli bahasa, ahli pidana sudah kita datangkan, jadi masih dalam proses," ujar Khoirudin ketika dihubungi Cikarang Ekspres pada Selasa (2/1).
Ia mengklaim dari segi pengawasan pihaknya telah melakukan pencegahan kepada orang-orang dimaksud yang dilarang dalam terlibat politik praktis pada sebelum masa kampanye berlangsung maupun saat ini kampanye berlangsung.
BACA JUGA:Heboh! Bule Mesum di Kelab Bali, Videonya Viral Dimedsos
"Pertama kita selalu melakukan pencegahan kepada orang-orang terkait yang dilarang, sebelum masa kampanye sampai masa kampanye kita selaku mengeluarkan surat himbauan," ujarnya.
"Tentunya dalam konteks ini Bawslu sangat mengutamakan pencegahan jadi kalo seandainya kepala desa atau misalnya ASN yang masih diragukan silahkan saja dilaporin." sambungnya
Meski begitu, Khoirudin menyampaikan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan kembali terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemilu umum.
"Saat ini belum ada laporan lagi, masih 3, yang pertama waktu pas masa sosialisasi yang kedua dan ketiga pada saat masa kampanye." ungkapnya.
BACA JUGA:Wajib Punya, Ini Hero Calon Meta Baru, Skillnya Gak Ngotak!
Kendati demikian, kata Khoirudin dugaan yang sedang ditangani soal dugaan pelanggaran pada Kades Setiamekar sedang dibahas dengan temen-temen Gakumdu. Keputusan nya akan berakhir pada 8 Januari 2024 mendatang.
"Tanggal 8 Januari 2024 keputusan soal Kades Setiamekar, sejauh ini dugaan jenis pelanggaran nya pidana, makanya kita saat ini sedang membahas dengan teman-teman kejaksaan dan kepolisian,"
"Dalam hukum acara kita dalam mekanisme pelanggaran sejauh ini kita masih mencari keterangan-keterangan untuk bahan kajian setelah itu agenda kedepan kita akan kembali bahas dengan temen-temen kejaksaan. Selesai pembahasan kita akan di plenokan," tandasnya. (iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: