Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kepala Desa Setiamekar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menuturkan, laporan dugaan kepala desa tidak netral itu dilakukan oleh masyarakat. Laporan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran Pemilu.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Oknum Kepala Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, dilaporkan elemen masyarakat ke Bawaslu setempat lantaran diduga tidak netral setelah mempromosikan salah satu calon legislatif (caleg).
Laporan dugaan kepala desa tidak netral itu diterima Bawaslu Kabupaten Bekasi pada 11 Desember 2023 silam.
Terkini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menuturkan, laporan dugaan kepala desa tidak netral itu dilakukan oleh masyarakat. Laporan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun 2024, Kabupaten Sumedang Diguncang Gempabumi Berkekuatan M 4.8
"Berkaitan soal penanganan Kades, itu pelapornya masyarakat, yang terlapornya kepala desa," tutur Akbar Khadafi ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Minggu (31/12/2023).
Akbar enggan menjelaskan berkaitan kronologis adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Kendati demikian, lanjut Akbar, alasannya karena saat ini dugaan pelangggaran masih dalam proses dan belum menghasilkan keputusan.
"Dalam proses, kita tidak bisa menyampaikan kronologis, saat ini kita masih dalam proses penanganan pelanggaran, belum ada keputusan, karena keputusannya terakhir nanti pada 8 Januari 2024," kata dia.
BACA JUGA:Pedagang Terompet Musiman Bermunculan di Pusat-pusat Keramaian Cikarang
Seperti diketahui, adanya laporan dugaan oknum kepala desa tidak netral pada Pemilu 2024 terekam dalam video amatir.
Kegiatan tersebut berlangsung pada saat moment keagamaan di salah satu rumah ibadah di Kabupaten Bekasi.
Dari laporan yang diterima, patut diduga oknum kepala desa itu melanggar UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 7 Tahun 2017.
Di sana tertulis aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: