Verrell Bramasta Caleg DPR-RI Kalangan Artis Disinyalir Berkampanye di Masjid

Verrell Bramasta Caleg DPR-RI Kalangan Artis Disinyalir Berkampanye di Masjid

Panwascam Cikarang Utara menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Verrel Bramasta pada kegiatan yang diadakan pada Minggu kemarin.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara menemukan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh artis tanah air yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI Verrell Bramasta dari Partai Amanat Nasional (PAN) usai melakukan kegiatan kampanye di Dapil 7 khususnya di Kabupaten Bekasi.

" (06/01/2024) silam bertepatan di halaman Masjid Al Muhajirin yang terletak di Jln. Kesejahteraan RT 06/01 Desa Karang Baru," kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif, dan Hubungan Masyarakat Imam Saripudin dikutip Cikarang Ekspres dari keterangan tertulisnya pada Rabu 10 Januari 2024.

Menurut Imam sejatinya kegiatan kampanye apapun itu dilarang jika dilakukan di tempat ibadah hal tersebut sebagaimana termaktub pada amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. 

Kendati dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, kata Imam, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

BACA JUGA:Tsuki Ga Michibiku Isekai Douchuu 2nd Season Episode 1 Subtitle Indonesia, Link Nonton Legal Kok, Tinggal Klik

"Sudah jelas kan tidak boleh berkampanye di tempat ibadah walaupun itu hanya dihalamannya itukan masih di ruang lingkup tempat peribatan. Untuk itu kami akan segera memplenokan hal tersebut dan dapat di tindak dengan tegas oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi," kata dia.

Ia menyampaikan dalam masa kampanye yang sedang berlangsung di wilayahnya tersebut, pihaknya melalui jajaran pengawas di tingkat  Desa Karangbaru sudah melakukan upaya pencegahan kepada Caleg DPR RI dari kalangan artis itu.

Untuk itu, kata Imam dalam konteks hal pencegahan untuk tidak terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024, pihaknya dari pengawas pemilu sudah mencoba untuk berkomunikasi kepada juru  kampanye Caleg dimaksud tujuannya guna menetralisir area yang dilarang untuk dipakai dalam kegiatan tersebut.

"Kami sudah melakukan upaya pencegahan tetapi tetap saja tim kampanye tidak mengindahkan hal tersebut, oleh karena itu kami melakukan klarifikasi oleh pihak tim sukses," kata dia.

BACA JUGA:Pelabuhan Perikanan di Utara Kabupaten Bekasi Segera Dibangun

Namun demikian, imam bilang, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak tim sukses pun mengakui adanya kesalahan pada kegiatan yang dilakukan Caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional pada kala itu yang bertepatan di halaman masjid.

Imam menegaskan pengawas pemilu ketika melihat dan menemukan adanya pelanggaran pada pemilu siapapun orangnya tetap harus dilakukan penindakan guna pesta demokrasi lima tahunan nanti berjalan dengan fair.

"Setelah kami melakukan klarifikasi oleh pihak tim sukses dan pihaknya pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Tetapi menurut hemat saya siapa pun yang melanggar harus tetap Bawaslu tindak." tandasnya. (Iky/mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: