Sebelum Tutup, PT Hung-A Indonesia Ternyata Kalah Gugatan dan Harus Bayar Setengah Miliar ke Karyawannya

Sebelum Tutup, PT Hung-A Indonesia Ternyata Kalah Gugatan dan Harus Bayar Setengah Miliar ke Karyawannya

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kabar penutupan pabrik ban, PT Hung-A Indonesia mulai bulan Febuari 2024 ternyata telah ada sinyal sudah cukup lama. 

Hal itu terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengharuskan PT Huang-A membayar tunai sekaligus upah karyawan yang di-PHK sebesar Rp 592,5 juta. 

Putusan bernomor 156/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg yang terbit pada tahun 2021 juga mewajibkan perusahaan membayar uang paksa senilai Rp 132 juta per hari/orang apabila tak menjalankan putusan diatas. 

Adapun penggugat yang menang melawan PT Hung-A Indonesia, PT Arami Jaya dan PT Bintang Surya Kencana Minda.

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2024 Pabrik Ban di Cikarang Tutup Produksi, 1.500 Karyawan Kena PHK Massal

Yakni, Angga Pebriana Malik, Engkos Kosasih, Suwondo, Ridwan Arifin, Yadi Sudaryo, Asmawi Jaya, Imar Marhadi, Yayan Hariyanto, Sayadi, Samin, Haryono, Tarsiman, Taryono, Herman, Sri Wahyono, Asep Iqbal Nugraha, Dede Sunandar, Rahman, Yasin, Asep Siswanto, Husnaini, Hidayatullah, Kuswanto, Adi Erwandi, Asep Moc. Rifai Nuryaman. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino menuturkan, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pabrik itu sudah dilakukan serentak kemarin, (16/1).

“Jumlah pastinya di seluruh pekerja kurang lebih 1.500-an, otomatis ter PHK, kan pabrik tutup, (dan) secara serentak sejak 16 Januari,” kata Sarino kepada awak media, Rabu (17/1).

Sementara, pabrik akan resmi ditutup secara keseluruhan pada 1 Februari 2024 nanti. Kendati demikian, Sarino menyebutkan pihaknya belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik tersebut.

BACA JUGA:PT Hung-A Indonesia di Cikarang Tutup Produksi, Ribuan Karyawan di PHK Massal

“Penyebabnya dan hak para pekerja masih akan dirundingkan dan dibahas antara pihak pengusaha dan serikat pekerja,” tambah Sarino.

Di sisi lain, ia juga belum dapat memastikan pekerja terdampak PHK akan mendapat hak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau nihil. “Pemenuhan hak pekerja itu yang lagi akan dirundingkan,” pungkas Sarino.

Adapun, ketentuan hak-hak yang harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja terdampak PHK di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1.

Berdasarkan lama resminya, PT Hung-A Indonesia merupakan perusahaan asal Korea Selatan. Di Indonesia, perusahaan mengekspor lebih dari 70 persen seluruh produksi bannya ke Eropa dan telah mengirimkan produknya ke Ban Swalow. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: