PT Hung-A Tawarkan Kompensasi Satu Bulan Gaji, Pekerja Dirumahkan Bertahap Sampai 1 April 2024
Sebanyak 1.173 pekerja PT Huang A Indonesia di kawasan Industri Hyundai Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal dirumahkan secara bertahap. --
BACA JUGA:Tutup dan PHK Sepihak Ribuan Pekerja, DPRD Kabupaten Bekasi Bakal 'Sidak' PT Huang A
"Jadi perusahaan memberi tahu bahwa mereka tidak mendapatkan pesanan untuk tahun 2024, dan dengan hanya satu pembeli, penutupan pabrik menjadi keputusan yang tak terhindarkan," tukas dia.
Alasan finansial juga menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan perusahaan. Meskipun belum ada pendampingan resmi, Disnaker Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: