Meresahkan Warga, Pelaku Jaringan Peredaran Uang Palsu di Pringsewu Diringkus

Meresahkan Warga, Pelaku Jaringan Peredaran Uang Palsu di Pringsewu Diringkus

ilustrasi gambar, uang palsu--

POLISI berhasil menangkap dua pelaku yang mengedarkan uang palsu di Pringsewu, kasus peredaran uang palsu ini meresahkan warga sekita. Pada saat operasi ini dua pelaku berinisial AS (21 tahun) dan ZJA (17 tahun), ke duanya warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyampaikan kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35 tahun). Seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III. Eko curiga telah menerima pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,Kamis,18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar. Awalnya polisi mengamankan seorang remaja AM (14) beserta 4 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS, tanpa mengetahui uang yang dibelanjakan palsu,"kata Benny.

BACA JUGA:PT Huang A Tawarkan Kompensasi Satu Bulan Gaji, Pekerja Dirumahkan Bertahap Sampai 1 April 2024

Benny menjelaskan berdasarkan pengakuan AM, polisi segera menangkap AS di rumahnya pada, Kamis sore pukul 17.00 WIB. AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook.

"Saat pengungkapan kasus, kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini,"kata Kapolsek, Sabtu,20 Januari 2024.

BACA JUGA:SPSI Bekasi : Pegawai PHK PT Huang A Sudah Terima Kompensasi Tapi Banyak Juga yang Tolak Pesangon Karena Ini

Kapolsek menyebut kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Ke duanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bbs/nur/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: