PT Hung-A Tawarkan Kompensasi Satu Bulan Gaji, Pekerja Dirumahkan Bertahap Sampai 1 April 2024

PT Hung-A Tawarkan Kompensasi Satu Bulan Gaji, Pekerja Dirumahkan Bertahap Sampai 1 April 2024

Sebanyak 1.173 pekerja PT Huang A Indonesia di kawasan Industri Hyundai Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal dirumahkan secara bertahap. --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 1.173 pekerja PT Huang A Indonesia di kawasan Industri Hyundai Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal dirumahkan secara bertahap. 

Hal itu diutaratarakan langsung Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi, Zen Mutowali pada Minggu, 21 Januari 2024. 

Kata dia, perusahaan yang bergerak di sektor industri ban sepeda merek Swalbe asal Korea Selatan itu resmi mengumumkan penutupan operasionalnya mulai tanggal 1 Februari 2024. 

"Nasib 1.173 pekerja akan beragam, dengan sebagian besar diberhentikan pada 1 Februari dan sebagian kecil lagi pada 1 April 2024," ujar Zen. 

BACA JUGA:SPSI Bekasi : Pegawai PHK PT Huang A Sudah Terima Kompensasi Tapi Banyak Juga yang Tolak Pesangon Karena Ini

Menurut dia, penutupan operasional terjadi karena pada tahun 2024, pembeli utama dari Jerman tidak lagi melakukan pemesanan ke PT Hung-A Indonesia. Hal ini membuat perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk melanjutkan operasionalnya. 

"Ya walaupun sejumlah pekerja telah menerima pemberhentian dan beberapa mesin telah dipindahkan ke Vietnam sebelum pengumuman resmi, tidak semua pekerja langsung diberhentikan. Itu karena sebagian dari mereka masih harus melanjutkan pekerjaan untuk menyelesaikan administrasi tertentu," jelas Zen. 

Artinya, sambung Zen, para pekerja yang diberhentikan diberikan opsi untuk menerima kompensasi sesuai dengan undang-undang, ditambah dengan satu bulan upah. 

"Tapi memang ada sejumlah pekerja menyatakan penolakan mereka terhadap pemberhentian ini dan akan melanjutkan proses dengan meminta perundingan dengan perusahaan," tegasnya. 

BACA JUGA:Ketua SPSI Minta Proses PHK Karyawan PT Hung-A Kedepankan Aspek Kemanusiaan

Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi bersama-sama dengan pimpinan unit kerja (PUK) SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia akan terus mengawal proses ini untuk mencapai solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terkena dampak. 

Sebelumnya diketahui bersama, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menerima surat pemberitahuan penutupan operasional pada 15 Januari 2024. 

"Nah dafi perwakilan bidang tersebut, sebanyak 1.173 pekerja di perusahaan itu akan diberhentikan, dan sebagian besar dari mereka merupakan karyawan tetap," ungkapnya. 

Nur Hidayah melanjutkan penutupan ini dipicu oleh kurangnya pesanan/order pada tahun ini, sebagaimana dijelaskan dalam surat pemberitahuan yang dikirim kepada Dinas Tenaga Kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: