Bupati Aep Syaepuloh Ultimatum Sanksi Penjara Bagi Kades dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis

Bupati Aep Syaepuloh Ultimatum Sanksi Penjara Bagi Kades dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis

ilustrasi gambar, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh--

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (wyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: