Bupati Aep Syaepuloh Ultimatum Sanksi Penjara Bagi Kades dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis

Bupati Aep Syaepuloh Ultimatum Sanksi Penjara Bagi Kades dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis

ilustrasi gambar, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh ultimatum sanksi penjara bagi kades dan perangkat desa yang terlibat politik praktis di Pemilu 2024.

Memasuki masa kampanye terbuka pada Pemilu 2024, issu netralitas ASN dan perangkat desa di Kabupaten Karawang semakin jadi sorotan. 

Pasalnya, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) maupun Timses Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) kini semakin gencar melakukan lobi-lobi untuk menggaet dukungan masyarakat.

Tak terkecuali dengan menggoda kepala desa dan perangkatnya untuk mendulang suara di teritorial mereka.

BACA JUGA:Tak Sedap di Pandang, Sampah Visual Caleg Tersebar di Sepanjang Jalan Pantura Kabupaten Bekasi

Melalui surat edaran itu, Bupati Karawang Aep Syaepulloh mengultimatum seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Karawang agar tidak terlibat politik praktis selama masa kampanye ini berlangsung.

Kepala Bidang Pemerintah Desa Andry Irawan menuturkan, sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan nomor 6 tahun 2018 tentang desa. Perangkat desa, BPD, termasuk perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis.

Disinggung soal sanksi yang mengancam, Andry menyebut pemerintah akan tegas memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. “Jika dinyatakan benar terlibat (politik praktis) akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Andry.

Seperti diketahui, regulasi netralitas kepala desa dan perangkat desa diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Adapun sanksi bagi pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

BACA JUGA:Berikut Daftar Tim Negara Tersingkir dari Piala Asia 2023, Simak!

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:Nonton Shangri-La Frontier Episode 15 Subtitle Indonesia, Link Bstation, iQIYI, Primevideo dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: