Gak Ada Kapoknya, 2 Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi, Sudah 4 Kali Keluar-Masuk Penjara

Gak Ada Kapoknya, 2 Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi, Sudah 4 Kali Keluar-Masuk Penjara

Kedua tersangka pencurian motor di Pondok Timur Indah M dan E kembali ditangkap polisi, sudah 4 kali keluar masuk penjara.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tak ada kapoknya kedua residivis ini, padahal sudah berkali-kali masuk penjara tapi malah kembali lakukan perbuatan kriminal dan berujung penangkapan lagi.

Sebut saja kedua tersangka ini M dan E, mereka berdua sudah keluar-masuk penjara sebanyak 4 kali. Kali ini, mereka akan menambah jumlah perolehan itu menjadi 5.

Mereka ditangkap gara-gara mencuri motor milik seorang guru ngaji di Jalan Dahlia, Perumahan Pondok Timur Indah (PTI), Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu.

Kapolsek Bantargebang Polres Metro Bekasi Kota AKP Ririn S Damayanti menerangkan kedua pelaku membagi perannya setiap kali beraksi.

BACA JUGA:Nikah Lagi, 'Babang Tamvan' Beri Mahar 100 Gram untuk Dokter Cantik

"Untuk pelaku M berperan sebagai eksekutor dan E sebagai pemantau situasi wilayah," ujar Ririn, Rabu, 31 Januari 2024.

Korban, saat itu, sedang mengajar mengaji. Saat itulah kedua tersangka mencuri motornya.

“Tak jauh dari TKP, ternyata ada warga ramai mengatakan ada pelaku curanmor yang ditangkap,” jelas Ririn.

Kemudian kata Ririn, korban dan juga pemilik rumah langsung bergegas ke lokasi yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, korban kaget ternyata yang diambil oleh kedua tersangka adalah motor miliknya.

BACA JUGA:Ada Menu Istimewa Imlek di Harper Hotel Cikarang, Yuk Cobain!!

“Ternyata setelah dibawa, dia (pelaku) jatuh, menabrak pengendara motor lain sehingga dia jatuh tertiban motor, akhirnya tidak bangun lagi,” jelas Ririn.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain kunci T, airsoft gun, lembar STNK sepeda motor beserta tas yang digunakan pelaku.

Tersangka M dan E kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (bbs/pjt/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: