Jelang Hari Pemungutan Suara, Satpol PP dan Bawaslu Karawang Tertibkan APK di Jalan Ahmad Yani-Tuparev

Jelang Hari Pemungutan Suara, Satpol PP dan Bawaslu Karawang Tertibkan APK di Jalan Ahmad Yani-Tuparev

Menjelang hari pemungutan suara, Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di sepanjang jalan protokol Ahmad Yani dan Tuparev.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menjelang masa tenang dan hari pemungutan suara, Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di sepanjang jalan protokol Ahmad Yani dan Tuparev.

Seluruh APK peserta pemilu seperti baliho, spanduk, bendera, dan umbul-umbul capres-cawapres serta caleg, termasuk atribut partai politik yang terpasang, dicopot. Sebab, jalan protokol merupakan salah satu zona terlarang untuk pemasangan APK.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, pelaksanaan operasi penertiban APK yang melanggar tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Karawang.

"Pagi ini, baru selesai dilaksanakan Apel Kesiapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Polres, TNI, Satpol PP, dan Linmas yang diikuti juga oleh KPU dan Bawaslu. Setelah apel itu, kami bersama Bawaslu, melaksanakan penertiban APK yang dipasang di zona terlarang ini," kata Wawan, Sabtu, 10/2/2024.

BACA JUGA:Jelang Hari Pemungutan Suara, Satpol PP dan Bawaslu Karawang Tertibkan APK di Jalan Ahmad Yani-Tuparev

APK yang dipasang di zona terlarang, kata dia, telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, zona terlarang untuk pemasangan APK, yaitu di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan protokol. Mak, hari ini, kami menertibkan APK yang melanggar di jalan protokol Ahmad Yani dan Tuparev, yaitu disekitar Alun-alun," ujar Wawan, Sabtu, (10/2/2024).

Ia menerangkan, pemasangan APK seperti di tiang- tiang listrik, pohon, dan taman juga melanggar Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Namun, karena masih tahapan kampanye, maka aturan yang digunakan menggunakan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Gokil...! Demi Bertemu AMIN di JIS Pendukung Rela Bawa Kompor dan Masak di Tepi Jalan

Sementara, pada saat masa tenang yang akan jatuh pada tanggal 11-13 Februari 2024, Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Karawang akan kembali menggelar operasi penertiban APK di seluruh titik yang ada di Kabupaten Karawang.

"Pada masa tenang tidak boleh ada peserta pemilu yang memasang APK, jadi kami akan menertibkan seluruh APK di semua titik hingga ke desa-desa. Nanti juga akan melibatkan 200 orang yang terbagi menjadi lima tim," jelas Wawan.

Ia menyampaikan, pada operasi penertiban APK yang melanggar ini, Satpol PP telah dilengkapi dengan peralatan yang lebih lengkap agar bisa menertibkan seluruh APK, termasuk penayangan kampanye ataupun foto capres-cawapres maupun caleg yang tayang di billboard.

"Mulai hari ini kami sudah dilengkapi dengan alat kren, untuk menertibkan APK berupa tayangan di billboard, tentunya hari ini juga kami sudah mulai menertibkan terlebih dahulu yang berada di zona terlarang. Pada masa tenang besok, baru semuanya akan ditertibkan," tutur Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/