Disinyalir Melanggar Aturan Kampanye Masa Tenang, Caleg Dapil 7 Ini Terancam Sanksi Bawaslu

Disinyalir Melanggar Aturan Kampanye Masa Tenang, Caleg Dapil 7 Ini Terancam Sanksi Bawaslu

ilustrasi gambar, Politik Uang--

BACA JUGA:Disinyalir Melanggar Aturan Kampanye Masa Tenang, Caleg Ini Terancam Sanksi Bawaslu

Ade Lukman mengaku, ditemukan nya adanya dugaan money politik diwilayah pengawasannya ini, hasil dari jerih payah penelurusan pihaknya dalam mengawal pesta demokrasi lima tahunan di Cikarang Selatan.

"Adanya kegiatan yang mengarah kepada dugaan tindak pidana pemilu yakni melakukan money politik yang dilakukan salah satu peserta pemilu merupakan hasil dari temuan langsung pada penelusuran kita dimasa tenang," ucap dia.

"Ini adalah salah satu contoh peserta pemilu yang memanfaatkan di masa tenang ini untuk membagi-bagikan hal-hal yang dilarang dalam peraturan pemilu," sambungnya.

Kendati demikian, ia menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang tepat untuk melakukan penanganan dan tindak lanjut terhadap kasus dugaan politik uang.

BACA JUGA:MenPANRB Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Pastikan ASN Netral

"Tadi kita juga sudah coba panggil sejumlah masyarakat yang memang diduga mendapatkan amplop yang berisikan uang. Nantinya kita akan lakukan register dalam bukti laporan hasil pengawasan Panwascam Cikarang Selatan di hari tenang," ungkapnya.

"Kami akan sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan register dan dilakukan penanganan pelanggaran yang melibatkan Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) dengan didapatinya adanya dugaan money politik oleh peserta pemilu," tandasnya. 

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih mencoba menghubungi pihak-pihak terkait mengenai adanya dugaan money politik yang menyeret caleg DPRD Kabupaten Bekasi nomor urut 02 dari Partai Golkar daerah pemilihan Dapil 7. (Iky/mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress