Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Rentan Terjadi Malapraktik

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Rentan Terjadi Malapraktik

ilustrasi gambar, Pemilu 2024--

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Pastikan Jaringan Internet Selama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Lancar

"Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) semoga senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu, untuk Panwascam sebagai pengawas Pemilu jangan menjadi aktor kecurangan," ujarnya.

Kendati jika muncul masalah yang kerap terjadi akibat Sirekap tidak sesuai dengan data perolehan suara dari C1, itu merupakan masalah teknis yang tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu.  

Oleh sebab itu, hasil perolehan suara resmi, kata dia, hanya akan bisa diperoleh dengan proses  penghitungan suara secara manual memakai C1 jika aplikasi pada Sirekap down dan proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sama seperti biasanya.

Khoirudin menyatakan banyaknya kendala dan masalah yang menyangkut tentang aplikasi Sirekap, seharusnya dari awal KPU itu memperbaiki sistem pengolahan data informasi pada aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:Nonton Shaman King: Flowers Episode 7 Subtitle Indonesia

Salah satu contohnya, model C Hasil dari setiap TPS yang tidak sama hasilnya kemudian di unggah ke sistem informasi rekapitulasi Sirekap akibatnya juga membuat masalah.

Sehingga, kata Khoirudin, KPU seharusnya tidak perlu mengaitkan masalah tersebut dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan. Akan tetapi, jika proses rekapitulasi penghitungan dengan model manual menggunakan C1 pada rapat pleno tingkat Kecamatan itu merupakan hasil yang sebenarnya.

"Seharusnya rekapitulasi tetap diteruskan. Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, jangan hanya berdasarkan pada aplikasi Sirekap saja proses rekapitulasi perhitungan ituh," kata dia.

Khoirudin mengaku tidak bisa menduga-duga misalnya penghentian sementara rekapitulasi di tingkat PPK menjadi rentan adanya perubahan data. Karena, kata dia, penghitungan harusnya bisa dilanjutkan oleh KPU dan tidak bergantung pada Sirekap. Apalagi aplikasi itu menurutnya hanya alat bantu.

BACA JUGA:Nonton The Richest Man in Game Episode 4 Subtitle Indonesia

"Yang jelas, tidak boleh ada penundaan kalau haya alasannya Sirekap, karena alternatifnya sudah ada tiga alternatif, nah Sirekap, dengan manual, dengan C ukuran besar, semuanya ada alternatifnya, jadi Plano perhitungan suara ditingkat Kecamatan tidak menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya alat publisitas, alat bantu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Khoirudin menegaskan, jika Sirekap ternyata bermasalah, lebih baik KPU tidak menggunakan alat bantu tersebut. Selain itu, Khoirudin menilai, terdapat banyak kejanggalan di aplikasi itu termasuk hal yang sama dari sejumlah daerah berkaitan  server yang sering down dan tidak bisa terpakai.

"Kalau Sirekap tidak bisa digunakan kan bisa ada alternatif kedua dengan memakai dasar rekapitulasi PDF, manual. Jadi kalau Sirekap alasannya up and down, ya sudah tidak pakai itu," tegasnya.

Jika kemudian memang aplikasi itu sudah diperbaiki, tentu menurutnya KPU bisa menggunakan aplikasi itu. Akan tetapi, proses penghitungan atau rekapitulasi di tingkat PPK intinya tidak boleh serta merta dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress