WASPADA! Jalur Mudik Pantura dan Kalimalang Rawan Debt Collector, Pemudik Diminta Laporkan

WASPADA! Jalur Mudik Pantura dan Kalimalang Rawan Debt Collector, Pemudik Diminta Laporkan

Para pemudik mulai memadati jalur arus mudik Pantura Kabupaten Bekasi-Risky Cikarang Ekspres-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - H-4 menjelang Hari Raya Idul Fitri, arus mudik di Kabupaten Bekasi mulai menunjukkan peningkatan signifikan.

Jalur arteri Kalimalang dan Pantura menjadi titik utama kepadatan, terutama pada sore hingga dini hari.

Peningkatan mobilitas pemudik yang menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur ini diperkirakan terus meningkat hingga puncaknya nanti.

Total ada 900 petugas gabungan yang dikomandoi Polres Metro Bekasi telah disebar dibeberapa pos titik pantau arus mudik dari perbatasan Kota Bekasi di wilayah Tambun Selatan hingga Kedungwaringin.

Tujuannya untuk mengurai kepadatan lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman para pemudik dari gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Salah satu gangguan kamtibmas bagi para pemudik yang melintas di Kabupaten Bekasi adalah keberadaan debt colector atau mata elang. Di sepanjang jalur pantura, terdapat beberapa titik pos perkumpulan debt colector yang kerap beraksi mencegat kendaraan di jalan Teuku Umar setelah RSUD Cibitung dan seberang Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (disdamkarmat) Kabupaten Bekasi. Selain itu juga di Jalan Inspeksi Kalimalang. 

Pada arus mudik tahun 2024 lalu, terdapat seorang pemudik yang membonceng istri dan satu anaknya dicegat dan diberhentikan tepat dipersimpangan Jalan Akses Tol atau tepatnya diseberang Kantor Disdamkarmat Kabupaten Bekasi. 

Pengendara itu dipaksa menyerahkan sepeda motornya karena diduga terdapat tunggakan. Kejadian itu, selain memicu kemacetan lalu lintas juga melanggar peraturan, para deb kolektor yang memaksa menarik kendaraannya di jalanan dapat dijerat dengan undang-undang hukum pidana pasal 365 KUHP tentang perampasan. Biasanya, para deb kolektor ini kerap memilik lokasi-lokasi seperti dekat persimpangan lampu merah yang jauh dari pantauan posko pengamanan mudik lebaran.

Guna mengantisipasi aksi perampasan yang dilakukan debkolektor, Polres Metro Bekasi tengah menurunkan tim patroli yang bertugas memantau potensi gangguan kamtibmas di jalur mudik.

"Yang jelas kita melaksanakan patroli dan komunikasi," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa di Cikarang Utara, Rabu (26/3).

Ketika para pemudik mengalami penarikan paksa kendaraan, lanjut Mustofa, para pemudik dihimbau untuk memastikan kredibilitas deb kolektor tersebut yang dibuktikan dengan surat penarikan resmi dan kartu keanggotaan dari leasing resmi. Selain itu, para pemudik juga dapat meminta pertolongan ke posko pengamanan mudik tempat berjaganya petugas kepolisian.

"Penarikan kendaraan oleh jasa penarikan yang kita pastikan. Yang bersangkutan memiliki kredibilitas, yang bersangkutan memiliki sebuah tugas atau tidak. Karena kita melihat situasional," tambahnya.

Mustofa menegaskan akan menindak para deb kolektor nakal tanpa identitas resmi apabila tetap memaksa menarik kendaraan milik para pemudik yang memintas. Terlebih tindakan tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar para pemudik yang menggunakan sepeda motor atau mobil yang layak baik secara administrasi maupun fisik guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Yang jelas kalau ada yang namanya pelanggaran hukum juga pasti akan kita tindak," terang Mustofa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: