Sudah Bau Tanah, Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didiknya di Bawah Umur Terancam 20 Tahun Penjara

Sudah Bau Tanah, Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didiknya di Bawah Umur Terancam 20 Tahun Penjara

METRO JAKARTA - Polisi telah mengamankan dan menetapkan seorang guru ngaji berinisial,  HS (58) sebagai tersangka atas aksinya yang mencabuli lima muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui, total korban atas aksi pencabulan tersebut mencapai lima orang. “Tersangka berusia 58 tahun. Korbannya ada lima, tidak perlu saya sebutkan ya inisialnya,â€  ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (09/06/2021). Ia menyebut, para korban aksi pencabulan merupakan anak didik pelaku yang berusia di bawah umur. Sementara tersangka merupakan guru yang mengajar matematika dan ngaji di yayasan tersebut. “Usia korban ini bermacam-macam ya, mulai dari 7-9 tahun,â€  imbuh Guruh. Sebelumnya, kasus ini bermula dari orangtua korban yang sepulang kerja tidak melihat anaknya di rumah, kemudian ia mencari dan menemukan anaknya bersama tersangka. Saat menuju rumah, korban pun menceritakan perbuatan pencabulan tersebut kepada sang ibu dan menjelaskan bahwa ada korban lainnya. “Berdasarkan cerita korban yang menyebut dia tidak sendiri dan ada beberapa teman-temannya. Perlakuan yang dilakukan pun sama yakni korban diminta memegang kemaluan si pelaku,â€ terangnya. “Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan beberapa kali, ada yang dua sampai 4 kali per orang. Perbuatan tersebut dilakukan usai korban selesai belajar di yayasan tersebut,â€ sambungnya. Atas aksinya tersebut, pelaku dipersangkakan dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 20 tahun. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: