Ayah Bejat di Lamteng Tega Perkosa Anak Kandung Hingga 7 Kali

Ayah Bejat di Lamteng Tega Perkosa Anak Kandung Hingga 7 Kali

ilustrasi gambar, Pemerkosaan--

SUNGGUH bejat perilaku ayah asal Kabupaten Lampung Tengah ini, dia tega memperkosa anaknya sendiri hingga tujuh kali.

Pelaku berinisial M (39) tega melakukan tindak asusila anak kandung sendiri yang masih berumur 15 tahun.

Korban mendapat perlakuan tak senonoh sejak bulan Oktober 2023 lalu. Korban mengaku mendapat ancaman dari sang ayah jika melakukan perlawanan dan mengadu kepada ibunya.

Berdasarkan pemeriksaan, korban sempat menolak untuk meladeni nafsu bejat sang ayah. Namun, pelaku justru menganiaya korban, hingga memaksa untuk melayani nafsu birahi pelaku.

BACA JUGA:Harga Beras Premium Melambung Tinggi Hingga Rp18.000 Per Kilogram, Pemilik Warteg Kurangi Porsi Nasi

“Kami telah mengamankan seorang ayah kandung yang telah tujuh kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, Jumat, 23 Februari 2024.

Terbongkarnya kasus ini, pada Selasa 20 Februari 2024 sekira Jam 01.30 WIB, saat korban sedang tidur kemudian sang ayah kandung masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

“Saat itu, korban (anak kandung) menolak dan menangis, kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali. Mengancam korban, agar tidak memberitahu ibu korban dan orang-orang,” jelasnya.

Kemudian korban langsung menghubungi ibunya yang sedang bekerja Jakarta dan menceritakan kejadian tersebut. Hingga akhirnya korban mendapat pendampingan dari kakeknya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” imbuhnya.

BACA JUGA:Event Botram Kembali Bergulir, Kali Ini Melibatkan Dinas Teknis

Selanjutnya, pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekira 22.00 WIB Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Bersamaan dengan penangkapan terhadap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Satu buah celana dalam korban, satu buah dalaman, dan baju kaos serta celana panjang korban, juga satu buah seprai,” tutupnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016. (bbs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber