Polisi Ungkap Kasus TPPO yang Memperdagangkan Lima Bayi, Tiga Pelaku Ditangkap, Salah Satunya Ibu Kandung

Polisi Ungkap Kasus TPPO yang Memperdagangkan Lima Bayi, Tiga Pelaku Ditangkap, Salah Satunya Ibu Kandung

Tiga Pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan lima bayi Ditangkap, Salah Satunya Ibu Kandung--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan lima bayi. 

Ketiga pelaku turut diamankan yang salah satunya ternyata adalah ibu dari salah satu korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan, pelaku utama yang membeli bayi-bayi itu adalah EM. Ia membeli bayi-bayi itu dengan harga beragam dan dari berbagai daerah.

"Ada yang di rumah sakit di Karawang itu dari seorang wanita (ibu bayi) ke si EM membayar sejumlah Rp 5 juta. Kemudian dari bagian ketiga juga didapat dari rumah sakit di Karawang dari seorang perempuan yang dibayar dengan harga Rp 3 juta," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/2).

"Kemudian bayi yang keempat juga dari seorang perempuan yang tinggal di Surabaya, dibeli dengan harga Rp 6 juta dan yang kelima bayi perempuan yang diambil dari seorang perempuan di wilayah Karawang Timur dengan harga Rp 5 juta," sambung Syahduddi.

BACA JUGA:Gempa Berkekuatan 5,7 Magnitudo Terjadi di Banten, Getarannya Sampai ke Jakarta dan Bogor

Ia menyebut kelima korban TPPO itu dibeli mulai dari paling lama tahun 2020 dari seorang ibu di Surabaya. Selebihnya transaksi ilegal terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.

Adapun lima bayi yang dibeli oleh EM merupakan hasil komunikasi di sebuah grup WhatsApp adopsi anak. Ia berdalih bahwa pelaku ingin merawat anak.

"Jadi si EM itu masuk ke grup untuk mencari para korbannya sehingga memang ini sedang dilakukan proses pendalaman dari penyidik untuk mengetahui secara detail. Alasan yang bersangkutan semata-mata untuk merawat," jelas Syahduddi.

Dalam kasus ini, selain EM, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AN, 33, suami siri pelaku dan ibu T yang menjual bayinya ke pelaku.

BACA JUGA:Kembangkan Hotel Bintang 4 di Sumut, CSG Gandeng PT Zuri Hotel Manajemen

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (bbs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber