Mabes Polri: Irjen Sambo Ditahan Terkait Pelanggaran Kode Etik, Belum Ada Tersangka Baru...

Mabes Polri: Irjen Sambo Ditahan Terkait Pelanggaran Kode Etik, Belum Ada Tersangka Baru...

TERNYATA sore tadi Irjen Sambo ditahan terkait pelanggaran kode etik. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan belum ada penambahan tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk belum ada penetapan tersangka kepada kadiv propam non aktif tersebut. Irjen Sambo ditahan terkait pelanggaran kode etik. Menurutnya sampai saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) masih bekerja dan telah memeriksa lebih dari 10 saksi.  "Saat ini Irjen FS ditempatkan di tahanan Mako Brimob," tambahnya. Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo, yakni dengan menonaktifkan 25 anggota polri. Dimana diantaranya ada 2 jenderal, kombes, AKBP, Bintara hingga tamtama. Dan terakhir Irjen Sambo ditahan terkait pelanggaran kode etik. Sebelumnya diketahui, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Baca Juga: Irjen Sambo Dibawa ke Brimob, Dikabarkan Jadi Tersangka Malam Ini Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan beberapa polisi lain. Ia telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia. Sementara itu Menko Polhukam Mahfud Md mendengar kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Provost. Mahfud lalu bicara soal pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama diproses. "Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan," kata Mahfud kepada pers, Sabtu (6/8/2022). Menurutnya, proses pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana tak bisa saling menunggu. Proses keduanya, lanjutnya, juga tidak bisa saling meniadakan. Mahfud lalu mengambil contoh soal penanganan kasus eks Ketua MK Akil Mochtar. Mahfud mengatakan saat Akil Mochtar ditahan terkait kasus korupsi, proses penindakan atas pelanggaran etik juga berjalan. "Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," ucapnya. Menurutnya, penindakan tersebut juga akan mempermudah proses pemeriksaan. Dia mengingatkan bahwa proses hukum pidana lebih memakan waktu dibanding penanganan pelanggaran etik. "Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," ucapnya. Menurutnya, penindakan tersebut juga akan mempermudah proses pemeriksaan. Dia mengingatkan bahwa proses hukum pidana lebih memakan waktu dibanding penanganan pelanggaran etik. "Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Dia dibawa ke Mako Brimob berkaitan dengan pemeriksaan etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang sejak awal dipenuhi banyak kejanggalan. Dari sumber tepercaya detikcom, Irjen Sambo dibawa setelah diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8/2022). Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua oleh sejumlah personel Brimob yang sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri sejak sore tadi.  (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: