Peluang-Tantangan Psikolog dan Sarjana Psikologi Jadi Tajuk Seminar Nasional Fakultas Psikologi UBP

Peluang-Tantangan Psikolog dan Sarjana Psikologi Jadi Tajuk Seminar Nasional Fakultas Psikologi UBP

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Fakultas Psikologi Universitas Buana Perjuangan Karawang telah menyelenggarakan seminar nasional yang membahas peluang dan tantangan saranjana psikologi dengan tajuk ‘Tantangan dan Peluang Karir Sarjana Psikologi dan Psikolog di Era UU PLP No. 23 Tahun 2022 pada Jumat (23/02/2004).

Seminar dilaksanakan secara hibrid yaitu secara offline yang bertempat di Aula 1 Gedung Rektorat UBP Karawang serta dilaksanakan juga secara online melalui ZOOM Meeting.

Peserta seminar nasional yang hadir sangat beragam, mulai dari alumni, perwakilan DP3A Karawang, dosen, dan mahasiswa dengan total 450 peserta. Kegiatan seminar nasional ini dibuka oleh dekan Fakultas Psikologi UBP Karawang, Dr. Cempaka Putrie Dimala, M.Psi. 

BACA JUGA:Ini Identitas Mahasiswa yang Bunuh Diri dengan Terjun ke Irigasi di Jembatan Changshin Klari

Selain membahas tantangan dan peluang sarjan psikolog, pada acara ini turut juga dilaksanakan pendatangan kerja sama antara Fakultas Psikologi IBP Karawang dan Himpunan Psikolog Indonsia (HIMPSI). Hadir dalam acara pendatangan kerja sama ini Ketua Umum HIMPSI Dr Andik Matulessy, M.Si dan Sekjen HIMPSI, Mulyanto, M.Psi.

Seminar ini, kata Cempaka, merupakan salah satu upaya Fakultas Psikologi Universitas Buana Perjuangan Karawang bersama dengan HIMPSI untuk memberikan informasi lebih dalam mengenai Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) agar mahasiswa dan alumni Psikologi dapat memiliki gambaran dan rencana tindak lanjut yang berkaitan dengan pendidikan mereka serta karir mereka di masa depan. 

“Dengan adanya UU PLP diharapkan dapat meningkatkan mutu Praktik Psikologi, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Psikologi, Klien, dan masyarakat, menjamin terwujudnya penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dengan tata kelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan serta meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat,’ kata Cempaka.

Di tempat yang sama, Ketua Umum HIMPSI Andik Matulessy mengingatkan bahwa UU PLP harus dipantau oleh berbagai pihak, baik dari lembaga hingga pemerintah.  Sebab menurut beliau, jika tidak ada UU, jangan harap kita mampu memberikan layanan psikologi secara utuh dan legal.

BACA JUGA:Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 14,5 M Digeledah Kejari Karawang, Ini Temuannya

Acara ini berlangsung sangat meriah, hal ini dibuktikan dengan banyaknya antusias peserta yang memberikan pertanyaan yang hampir semua peserta berpdandangan disahkannya UU PLP tersebut terdapat keputusan-keputusan yang memberikan gambaran terbaru mengenai beberapa pilihan profesi psikolog dari beberapa bidang layanan yang ada, serta alur pendidikan dan pembinaan karir psikolog memberikan informasi kepada mereka bagaimana nantinya akan berkarir di bidang ilmu psikologi yang ada. (kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/