Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Karawang Resmi Tutup Seluruh Tempat Karaoke

Sidak Tempat Hiburan Malam, Pemkab Karawang Resmi Tutup Seluruh Tempat Karaoke

Pemkab Karawang resmi melarang seluruh karaoke beroperasi selama bulan ramadan dan menyegel sejumlah tempat karaoke --

"Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya," kata Aep.

 

Pemantauan awak media Sabtu (16/4) Bupati Karawang, Aep Syapuloh bersama jajaran Muspida Karawang mendatangi sejumlah tempat karaoke untuk memastikan 10 larangan ramadan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditaati oleh pengelola tempat karaoke. Namun nyatanya saat sidak, para pengelola kucing-kucing melanggarnya. Mereka pun terlihat kaget saat tiba-tiba didatangi oleh rombongan bupati.

 

Sebagai informasi, sebelumnya, menjelang memasuki bulan Ramadan, Pemkab Karawang melalui Satpol PP mengeluarkan edaran 10 larangan ramadan yang salah satunya poinnya berisikan "para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadan dan membuka kembali usahanya pada Ramadan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan/menjual minuman keras.

BACA JUGA:Nonton Solo Leveling Episode 10 Subtitle Indonesia

Pemkab Karawang tetap memberikan sedikit toleransi agar karaoke bisa tetap buka dengan syarat yang ketat dan jam operasional yang singkat mempertimbangkan para karyawannya yang juga tetap butuh pemasukan selama bulan Ramadan.

 

Namun, dengan adanya temuan saat Bupati sidak, poin 2 dalam 10 larangan ramadan tersebut akan dicabut dan diubah menjadi semua karaoke full dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: