DPRD Kabupaten Barru Belajar Pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke DPRD Jabar

DPRD Kabupaten Barru Belajar Pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke DPRD Jabar

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Muhamad Sidkon Djampi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan study banding soal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke DPRD Jabar.

Karena, menurut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Muhamad Sidkon Djampi, saat ini Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA:Tak Hanya Beras yang Naik, Harga Pangan Pokok Lain di Kabupaten Bekasi Turut Melambung Tinggi

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jelas Sidkon Djampi, sangat penting bagi Jawa Barat karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu.

Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.

“Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” jelasnya.

Dalam pertemuan tadi tambah Sidkon Djampi, DPRD Kabupaten Barru pun menanyakan soal pembagian kewenanganan antara provinsi dengan kabupaten dan kota terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat. 

BACA JUGA:Kesal Diputusin, Pria Ini Tega Siram Mantan Pacarnya dengan Air Keras

“Pembagian kewenangan antara provinsi dengan kabupaten atau kota belum ada, karena banyak kabupaten dan kota yang belum punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, dan kita terus dorong agar kabupaten dan kota segera buat Perda ini,” tambah Sidkon Djampi. 

Dalam pertemuan tadi, DPRD Jawa Barat pun menyarankan soal pembagian kewenangan tersebut agar dibahas hal itu akan berpengaruh baik dalam implementasi kedepannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas dprd jabar