Hendak Transaksi Narkoba dengan Uang Palsu, Mantan Anggota TNI AL Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Narkoba dengan Uang Palsu, Mantan Anggota TNI AL Ditangkap Polisi

Mantan Anggota TNI AL Terlibat Peredaran Uang Palsu--

POLISI menangkap oknum mantan anggota TNI AL. Ia diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial WH (29), warga Kecamatan Sukadana mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak 2017.

Dari tangan WH Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu 12 butir amunisi aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, satu kotak amunisi merek Indat Mu-1 TJ 9 x 19 mm.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit baret Marinir beserta emblem Marinir warna ungu. Serta 34 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

BACA JUGA:349 Guru di Kabupaten Bekasi Terkena Rotasi Mutasi dan Promosi Kepala Sekolah

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Lampung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa 27 Maret 2024.

“Peristiwa tersbeut berawal saat pelaku pada Minggu 24 Maret petang sedang berada di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung. Di sana pelaku terduga hendak melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu tersebut,” ujar AKBP Rizal.

“Upaya pelaku yang mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu, akhirnya sempat memicu keributan,” papar AKBP Rizal.

Proses Hukum

Kemudian, Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian. Kemudian mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Bakal Bayarkan THR-Gaji ke-13 ASN dan PPPK dalam Waktu Dekat

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti. Antara lain senjata api rakitan jenis revolver.

“Pelaku dan seluruh barang buktinya, saat ini telah kami amankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur. Untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951,” paparnya.

Selain mengamankan pelaku mantan anggota Marinir, petugas Polres Lampung Timur juga mengamankan 3 orang spesialis pembobolan gedung sarang walet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber