349 Guru di Kabupaten Bekasi Terkena Rotasi Mutasi dan Promosi Kepala Sekolah
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali melakukan rotasi mutasi dan promosi jabatan sebagai Kepala Sekolah TK, SD dan Juga SMP.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali melakukan rotasi mutasi dan promosi jabatan sebagai Kepala Sekolah TK, SD dan Juga SMP. Sebelumnya rotasi mutasi dilakukan terhadap pejabat Struktural, Fungsional dan Pengawas.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, butuh waktu lama untuk melakukan mendefinitifkan plt kepala sekolah baik TK, SD dan juga SMP. "Saya sangat bergembira, bersyukur karena ini perjalanan dua tahun untuk bisa mendefinitifkan plt kepala sekolah," kata Dani usai melakukan pelantikan di Aula KH Noer Alie, Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Rabu (27/3).
Dani mengatakan, aspek kepemimpinan Kepala Sekolah ini harus betul-betul dioptimalkan dan memaksimalkan seluruh potensi yang ada di sekolah.
" Kemudian masalah pendidikannya, baik PPDB nya harus betul-betul clear. Kemudian juga perlakukan terhadap anak-anak yang beda suku, beda agama, beda latar belakang, ekonomi, harus diperlakukan sesuai dengan norma-norma di sekolah," kata Dani.
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Staf Universitas Singaperbangsa Bakar Mobil Dosen di Siang Bolong
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Bakal Bayarkan THR-Gaji ke-13 ASN dan PPPK dalam Waktu Dekat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan ada 349 Guru yang dilantik untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah TK, SD dan SMP. Selain itu juga dilantik 1 orang penata Kelola bangunan gedung dan 1 orang kawasan permukiman.
" Memang disampaikan bahwa ini perjalanan sudah sangat panjang karena memang ada beberapa hambatan, diantaranya adanya pergantian kepala dinas sehingga ada pemetaan yang baru untuk para kepala sekolah. Dengan demikian semakin lama makin banyak yang pensiun sehingga semakin banyak juga yang plt," terang Endin.
Kemudian setelah adanya penyusunan oleh kadis yang baru, prosesnya pun tidak sesederhana yang dipikirkan. Sebab harus harus melalui Pertek BKN kemudian dari BKN juga harus berkoordinasi dengan Mendikbud.
" Karena memang untuk kelengkapan dari persyaratan kepala sekolah selain dari syarat-syarat yang umum juga khusus mereka yang terutama berkaitan dengan kualifikasi pendidikan," ujarnya.
BACA JUGA:Perkuat Pasar Lampung, Mitsubishi Fuso Resmikan Dealer Baru 3S ke 223 di Tulang Bawang
Dirinya berharap dengan Didefinitifkannya kepala sekolah ini menambah semangat untuk mengejarnya dan tentunya bermanfaat dalam rangka meningkatkan SDM daripada anak-anak sekolah ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturachman berharap Kepala Sekolah ini dapat mengambil, mengemban tanggung jawab untuk memimpin di satuan pendidikan nya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: