Ratusan Pedagang Pasar Proklamasi Demo, Minta Pemkab Karawang Cabut Sistem BOT
Ratusan pedagang Pasar Proklamasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Rabu, (3/4/2024).-Ratusan pedagang Pasar Proklamasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Rabu, (3/4/2024).-(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ratusan pedagang Pasar Proklamasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Rabu, (3/4/2024).
Para pedagang itu datang dengan sejumlah tuntutan, diantarannya, meminta Pemkab Karawang untuk mencabut sistem Build Operate and Transfer (BOT) yang dilakukan dengan PT. VIM dalam pengelolaan Pasar Proklamasi yang terletak di Kecamatan Rengasdenglok.
Pemkab Karawang yang diwakili oleh Asda II, Arief Bijaksana dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Yayat Hidayatullah, kemudian melakukan audiensi bersama beberapa perwakilan dari pedagang Pasar Proklamasi di ruang rapat kantor Pemkab Karawang. Rapat audiensi dipimpin langsung oleh Asda II.
Salah satu pedagang bernama Dedi Residi menyampaikan, para pedagang merasa tidak diuntungkan selama penerapan sistem BOT yang dilakukan di Pasar Proklamasi. Maka, atas dasar tersebut, pihaknya menyerahkan permasalahan yang mereka alami kepada Pemkab Karawang.
BACA JUGA:CCEP Indonesia Bersama Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026
BACA JUGA:Nonton Ookami to Koushinryou: Merchant Meets the Wise Wolf Episode 1 Subtitle Indonesia
"Dari hasil perpindahan pasar lama Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi ini, bukan meningkatkan keuntungan dan kemakmuran para pedagang, yang ada malah terbalik. Bahkan ada pedagang yang sampai stress, bercerai, sampai menjual asetnya," ujar Dedi, Rabu, 3/4/2024.
Selain itu, pedagang lainya yang bernama Eman, mengatakan, pihaknya juga merasa keberatan dengan adanya sewa kios yang tinggi dan ketentuan pembayaran sewa kios yang sangat memberatkan para pedagang.
Ia meminta Pemkab Karawang mencabut segel yang dipasang oleh PT VIM di kios ataupun los para pedangan. Karena, kata dia, hal tersebut merupakan suatu bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak yang mengatas namakan manajemem pasar.
"Setiap hari, kami harus membayar sewa kios rolling dengan harga Rp80 ribu sampai Rp100 ribu lebih, kalau Los variasi, biaya sewanya ada yang Rp30 ribu sampai Rp50 ribu satu hari. Dan yang memberatkan itu, kalau kami telat bayar dalam waktu dua hari pun, kios atau los nya langsung di segel. Kami berharap pembayaran sewa kios itu bisa di cicil," keluh Eman.
Ia mengungkapkan, selain pembayaran sewa kios itu, para pedagang juga ditekankan harus ikut menabung di koperasi Pasar Rengasdenglok, namun para pedagag tidak diberikan kejelasan mengenai ketentuan tabungan yang diberlakukan pihak manajemen Pasar Rengasdenglok.
BACA JUGA:Nonton Dekisokonai to Yobareta Motoeiyuu Episode 1 Sub Indo
BACA JUGA:Warga Mudik Bisa Titip Motornya di Seluruh Kantor Polsek dan Koramil di Kabupaten Bekasi
"Para pedagang diharuskan menabung setiap hari, nilainya mulai dari Rp50 ribu sampai Rp65 ribu, dan sifatnya wajib. Kami juga tidak tahu aturannya, yang jelas kalau uang tabungan itu baru bisa diambil kalau kami berhenti berjualan, dan itu juga kalau kios atau los yang kami tinggalkan sudah ada penyewa baru," beber Eman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: