Pemkab Karawang Bakal Keluarkan Surat Keputusan Baru, Soal Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Pemkab Karawang Bakal Keluarkan Surat Keputusan Baru, Soal Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

ilustrasi gambar, Kepala Desa (Kades)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan segera menindaklajuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Dalam aturan tersebut terdapat perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Sedangkan bagi para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu, para kepala desa juga dapat menjabat paling banyak selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut ataupun tidak secara berturut-turut.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati mengatakan, setelah disahkannya regulasi tersebut, Pemkab Karawang akan turut menindaklanjuti sesuai arahan dari pemerintah.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pasutri di Karawang yang Hilang Misterius, Bukan Karena Begal, Ternyata Gegara Hal Ini...

"Pemerintah daerah akan menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024," ujarnya singkat, Rabu, 8/5/2024.

Ia belum memastikan kapan Pemkab Karawang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) masa jabatan yang baru kepada para kepala desa.

"Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dulu kalau mengenai ini," ungkap Wiwiek.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Andri, menyampaikan, pihaknya telah mengikuti sosialisasi terkait regulasi tersebut yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara daring bersama DPMD se-Indonesia, pada Hari Senin, 6 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Buka-bukaan, Ini Alasan Perusahaan Tutup Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta

"Kami sudah mengikuti sosialisasi yang digelar Kemendagri. Untuk langkah selanjutnya, kami akan sosialisasikan di tingkat kecamatan," kata Andri.

Andri meminta kepada para kepala desa agar bisa lebih maksimal untuk mengabdi dalam pembangunan di desanya masing-masing.

"Kami berharap dengan bertambahnya masa jabatan menjadi delapan tahun ini, bisa menjadi momentum untuk memaksimalkan pengabdiannya dalam membangun desa," tegas Andri

Kepala Desa Purwadana, Endang Heryana menyambut baik adanya regulasi perubahan masa jabatan tersebut. Ia berkomitmen akan membangun dan mengembangkan sumber daya manusia menjadi lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: